PPATK Lacak Aliran Pendanaan Janggal Menjelang Pemilu 2024

JagatBisnis.com –  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu dilakukan terkait dugaan adanya aliran dana janggal berkaitan dengan Pemilu 2024.

“Kami lakukan sesuai tugas dan kewenangan kami saja. Termasuk terkait dengan koordinasi bersama KPU dan Bawaslu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (28/1/2023).

Ivan memastikan PPATK akan menjalankan tugas dan fungsinya untuk melacak serta menganalisis aliran uang janggal yang berkaitan dengan tindak pidan, termasuk soal aliran pendanaan Pemilu 2024.

Baca Juga :   Jelang Pemilu 2024, 16 Parpol Sudah Mendaftar

“Jadi terkait bagaimana aturan ditegakkan, termasuk urusan pendanaan pemilu,” terangnya.

Sementara itu, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan, adanya temuan transaksi sebesar Rp1 triliun dari kasus green financial crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait dengan lingkungan hidup ke anggota partai politik (parpol).

Baca Juga :   Jika Pemilu 2024 Dilaksanakan 15 Mei, Maka Kampanye Jatuh di Bulan Ramadan

“Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini, ada yang Rp1 triliun satu kasus, dan alirannya itu ada yang ke anggota partai politik,” ujarnya.

Menurut Ivan menjelaskan uang Rp1 triliun yang diduga mengalir ke anggota parpol tersebut bersumber dari beberapa aktivitas kejahatan lingkungan hidup, salah satunya pembalakan liar.

Baca Juga :   Kapolri: Tak Boleh Ada Polarisasi di Pemilu 2024

“Dalam beberapa kasus lama, memang kita melihat ada sumber-sumber yang berasal dari aktivitas pembalakan liar, illegal mining, illegal logging, seperti yang saya sampaikan; illegal fishing yang lari ke banyak kepentingan termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO