Kementan Ajak Ombudsman Turun Tangan Bantu Peternak Ayam yang Terjerat Utang

JagatBisnis.comKementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan intervensi terhadap para peternak ayam yang saat ini terlilit utang. Selain itu, juga sudah membentuk tim bersama Ombudsman untuk mengadvokasi para peternak yang harus menjalani sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga Rp74,7 miliar ke perusahaan pakan.

Baca Juga :   Begini Solusi Kementan Soal Mogok Perajin Tempe dan Tahu

“Kami akan memberikan perlindungan. Saat ini sedang disusun tim yang dibuat Ombudsman, untuk menyusun proteksi terhadap peternak dan akan dibuat menjadi suatu tim kerja,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nasrullah, Kamis (26/1/2023).

Dia menjelaskan, utang itu muncul karena harga ayam yang anjlok dan harga pakan yang naik. Sehingga antara biaya produksi tidak seimbang dengan harga jual ayam itu. Akibatnya, banyak peternak ayam yang telilit utang dari biaya produksi yang belum dibayar.

Baca Juga :   Hati-hati! Harga Daging Sapi Bakal Melonjok Lagi

“Utang tetap utang. Untuk itu, kami bersama Ombudsman akan berdialog dengan perusahaan untuk menyepakati adanya skema yang mendukung kemudahan pembayaran utang tersebut. Sehingga bisa menyelesaikan masalah ini. Peternak juga bisa diberi kesempatan untuk melakukan usaha sehingga mampu menyelesaikan skema pembayaran utang,” ungkapnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO