Ini Alasan Kakek-Nenek Tiri di Jaktim Aniaya Cucu

JagatBisnis.com –  Polisi mengungkap motif Antonius Sirait dan Titin Hariyani tega menganiaya cucunya hingga tewas di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku tega menghabisi nyawa AF yang masih berusia dua tahun itu karena kesal.

Kekesalan keduanya dikarenakan ibu kandung AF, Sri Wahyuni, tak memberi mereka nafkah untuk merawat korban. Padahal korban telah dititipkan kepada mereka sejak April 2022 silam.

Baca Juga :   Ayah Bejat, Aniaya Istri dan Anak di Apartemen Jaksel

“Motif karena anak itu sudah dititipkan oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 tapi tidak diberikan nafkah, tidak diberikan apa-apa,” katanya saat dihubungi, Kamis (19/).

“Sehingga sementara ini hasil pemeriksaan kakek dan nenek tirinya itu pas rewel, kesal, tidak ada ini (nafkah) sehingga melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut sampai meninggal dunia,” sambungnya.

Pelaku lantas melampiaskan kekesalannya itu kepada balita tak berdosa itu.

Baca Juga :   Sepasang Kekasih Alami Penganiayaan saat Foto Prewedding di Jaksel

“Nanti kita cek (jenis kekerasannya), ya mungkin ditampar, mungkin ya jatuh lah, itu masih keterangan sementara,” kata Budi.

Kini kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan ibu korban sebagai tersangka atas kasus penelantaran anak.

Sebelumnya, seorang balita perempuan berusia dua tahun berinisial AF di Jakarta Timur tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh kakek neneknya sendiri.

Baca Juga :   Sepasang Kekasih Alami Penganiayaan saat Foto Prewedding di Jaksel

Peristiwa itu pertama kali diketahui polisi pada Selasa (17/1) lalu setelah menerima laporan dari pihak puskesmas Pasar Rebo atas temuan balita meninggal.

Setelah diselidiki, pelaku tak lain adalah kakek nenek tiri korban. Polisi pun langsung mengamankan keduanya malam itu juga. Setelah diperiksa, polisi kembali mengamankan satu orang lain, yakni ibu korban pada Rabu (18/1) dini hari.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO