Pihak Keluarga Tak Setuju Yosua Disebut Selingkuh dengan Putri Chandrawathi

Putri Candrawathi Foto: CNN Indonesia

JagatBisnis.com – Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, bicara soal tuntutan jaksa yang dalam pertimbangannya menyebut telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua. Martin tidak sepakat dengan jaksa soal itu.

“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari Terdakwa Putri Chandrawathi,” kata Martin dalam keterangannya, Selasa (17/1).

Namun di sisi lain, pihak keluarga Yosua sepakat dengan tuntutan jaksa bahwa tidak terjadi kekerasan seksual terhadap Putri.

Baca Juga :   Tiba di PN Jaksel, Richard Eliezer Dikawal Ketat LPSK

“Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC (Putri) dan almarhum Brigadir Yosua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua kepada terdakwa Putri Chandrawathi,” sambungnya.

Adapun pertimbangan tersebut mencuat dalam kesimpulan jaksa penuntut umum yang tertera dalam surat tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf.

Baca Juga :   Pengacara Bharada E Hanya Jalankan Perintah Atasan Tak Ada Motif Uang

Dalam persidangan kemarin, Senin (16/1), disebutkan bahwa jaksa meyakini tak ada pelecehan seksual yang terjadi di Magelang 7 Juli 2022. Yang ada justru perselingkuhan antara Yosua dengan Putri Candrawathi.

Setidaknya, ada tujuh hal yang menjadi alasan jaksa menyimpulkan demikian. Berikut daftarnya:
Tak ada bukti pelecehan seksual

Tak mandi, membersihkan badan, mengganti pakaian usai diduga terjadi pelecehan seksual
Masih menemui Yosua dan berbincang empat mata usai terjadinya dugaan pelecehan seksual
Tak ada keterangan dokter atau visum soal dugaan pelecehan seksual
Putri isoman dengan Yosua

Baca Juga :   Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pasrah

Pernyataan Kuat Ma’ruf kepada Putri bahwa “Jangan ada duri dalam rumah tangga”.

“Sehingga dapat disimpan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.(tia)

MIXADVERT JASAPRO