Di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Seumur Hidup

Ferdy Sambo Foto: Detikcom

JagatBisnis.com – Jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti atas dua perbuatan yakni pembunuhan Brigadir Yosua dan obstruction of justice dalam kasus tersebut.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.

Baca Juga :   Terkait Dugaan Pelecehan, Sambo Dicecar Hakim Soal Putri Tak Divisum

Bermula saat Putri pada 8 Juli 2022 dini hari menelepon Sambo melaporkan perbuatan Yosua terhadap dirinya.

“Putri Candrawathi sewaktu di Magelang 8 Juli dini hari sambil menangis menelepon Sambo melaporkan perbuatan Yosua,” kata jaksa.

Baca Juga :   Di Sidang Sambo Cs, Ahli Hukum Pidana dan Psikologi Forensik Batal Bersaksi

Dalam momen tersebut, Putri pun menyatakan kepada Sambo akan pulang ke Jakarta pada pagi hari. Setelahnya, kata jaksa, Sambo mulai merencanakan pembunuhan Yosua.

“Ferdy Sambo mulai merencanakan dengan memikirkan serta menimbang-nimbang kemudian menentukan waktu tempat cara atau alat yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut,” kata jaksa.

Baca Juga :   Hari Ini, Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan

Hal tersebut terlihat pada saat rombongan Putri tiba di Jakarta. Ia memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 rumah Saguling, untuk menceritakan rencana pembunuhan.

“Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan maksud atau niatnya kepada RE (Richard) mengatakan ‘kamu sanggup enggak tembak Yosua’, dijawab siap komandan,” ucap jaksa. (tia)

MIXADVERT JASAPRO