Masyarakat Tak Perlu Khawatir, BBM Subsidi Bisa Dibeli di SPBU Mana Saja

JagatBisnis.com –  Belum lama ini beredar kabar di media sosial, konsumen dilarang berpindah-pindah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Jadi, masyarakat harus membeli BBM bersubsidi di SPBU yang sama. Kabar itu pun menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak. Karena, kebijakan terkait pembelian BBM bersubsidi itu tak seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan, harus beli di satu SPBU saja.

Baca Juga :   Pertamina Diwanti-wanti Soal Penyelewengan BBM Subsidi

Anggota Komite BPH Migas, Sales Abdurrahman, mengatakan setiap pembeli solar atau pertalite, pemilik kendaraan roda empat akan dijatah 60 liter per hari. Jika jatah habis, maka pembeli tersebut tidak bisa mengisi BBM subsidi di mana pun.

“Maksudnya, kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi. Jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, maka dia tidak bisa mengisi BBM subsidi lagi di SPBU A atau B hari itu,” jelas Saleh, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga :   Kuota BBM Subsidi Pertalite Tahun Ini Ditetapkan 32,56 Juta KL

Ia menambahkan, namun jika kuota masih tersisa maka pembeli bisa mengisi di SPBU lain. Artinya, tak wajib beli di satu SPBU saja.

Baca Juga :   Pertamina Diwanti-wanti Soal Penyelewengan BBM Subsidi

“Kalau dia mengisi 40 liter di SPBU A, dia masih bisa isi 20 liter di SPBU B,” lanjutnya.

Dia mengaku, pemerintah memang tengah memperketat aturan pembelian BBM bersubsidi. Salah satunya melalui integrasi SPBU yang menggunakan sistem teknologi informasi (IT), seperti yang dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui aplikasi MyPertamina guna menyiapkan pendaftaran subsidi tepat sasaran. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO