LPSK Masih Buka Permohonan Pelindungan Korban Tragedi Kanjuruhan

JagatBisnis.com –  Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka permohonan pelindungan bagi para korban dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (14/1/2023).

“Apabila ada korban Tragedi Kanjuruhan yang merasa dirugikan, maka dipersilakan mengajukan permohonan tersebut. Karena masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli tuntutan,” kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Edwin mengungkapkan, saat ini sudah ada 19 korban yang mendapat pelindungan LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan. Adapun pelindungan yang diberikan bersifat permohonan. Sebelumnya, belasan orang itu, telah melakukan permohonan pada LPSK.

Baca Juga :   133 Nyawa Melayang, PSSI Diminta Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

“Jadi pemulihan masih terus berjalan, kalau mereka butuh rawat jalan, serta masih ada trauma yang dialami itu masih ditangani oleh rehabilitasi medis dan psikologi dari amnesty. Jadi mereka tidak melakukan permohonan maka tidak bisa, dan 19 orang itu yang sudah melakukan permohonan ke LPSK,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO