KPK Bakal Usut Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe Foto: Tribun Jambi

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK sejauh ini menetapkan status tersangka kepada Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“KPK pun memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK selalu menggandengkan antara tindak pidana korupsi dengan TPPU,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

KPK, kata Frili, tentu tidak akan berhenti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe saja. Berbagai pengembangan atas kasus proyek infrastruktur di Papua dipastikan dilakukan penyidik.

Baca Juga :   Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua Usai Lukas Enembe Ditahan

Apalagi, aktivitas judi Lukas Enembe juga jadi sorotan karena diduga menggunakan uang yang patut dicurigai asal-usulnya.

“Tentu juga kita tidak berhenti di situ, kita juga bekerja untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lainnya,” ungkapnya.

KPK menyebut bahwa tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga :   Tensi Darah Lukas Enembe Capai 190 Diperiksa Usai Diperiksa 3 Dokter Spesialis Singapura

Menurut Firli, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Penyidik juga menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, hingga kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.

“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” jelas dia.

Baca Juga :   Tensi Darah Lukas Enembe Capai 190 Diperiksa Usai Diperiksa 3 Dokter Spesialis Singapura

KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Menurut Firli, Lukas Enembe menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO