Usai ke Al Aqsa, Menteri Pertahanan Israel Larang Pengibaran Bendera Palestina

JagatBisnis.comSetelah memicu kontroversi karena berkunjung ke kompleks Masjid Al-Aqsa, Menteri Pertahanan Israel Itamar Ben-Gvir, melarang pengibaran bendera Palestina di tempat umum. Larangan ini tak lama setelah bendera Palestina berkibar di Israel selatan pada Kamis lalu. Bendera itu dikibarkan oleh Karim Younis, yang baru saja dibebaskan dari penjara setelah dipenjara 40 tahun karena membunuh seorang warga Israel.

Baca Juga :   Qatar Kutuk Pembunuhan Jurnalis oleh Tentara Israel

“Saya memerintahkan kepolisian Israel untuk melarang pengibaran bendera kelompok penguasa di Palestina (PLO) di tempat-tempat umum, sebuah tanda identifikasi organisasi teroris,” kata Ben-Gvir di Twitter, dikutip Rabu (11/1/2023).

Ia kemudian menuliskan, “Kami akan melawan terorisme dan pendukung terorisme dengan segenap kekuatan kami.”

Keputusan itu menuai kecaman dari banyak pihak. Sejumlah pakar menyebut larangan ini tak sesuai hukum.

Baca Juga :   AS Kembalikan Artefak Curian Berusia 2.700 Tahun ke Palestina

“Tak ilegal mengibarkan bendera Palestina. Seseorang harus ke pengadilan untuk mendapatkan pernyataan bahwa perintah itu ilegal,” ujar seorang pengacara Israel, Avigdor Feldman, kepada CNN, Rabu (11/1/2023)

Kini, Feldman pun menganggap argumen Ben-Gvir melarang bendera Palestina karena alasan terorisme tak lagi kuat. Israel memang kerap melarang pengibaran bendera, termasuk milik mereka sendiri, dalam keadaan-keadaan tertentu.

Baca Juga :   Pejabat Kesehatan RI Kunjungi Israel untuk Belajar Cara Penanganan Corona

The Guardian melaporkan bahwa di masa lampau, Israel memang sempat melarang pengibaran bendera Palestina.

Mereka menganggap bendera Palestina sebagai lambang kelompok teror, seperti milik Hamas atau Hizbullah. Pengibar bendera itu pun bakal dianggap sebagai pendukung terorisme. Namun, semua berubah setelah Israel dan Palestina menandatangani serangkaian kesepakatan damai yang dikenal sebagai Perjanjian Oslo pada 1993 silam. (*/els)

MIXADVERT JASAPRO