Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pasrah

JagatBisnis.comTerdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu hari ini (11/1/2023).

“Agenda hari ini tuntutan terdakwa Eliezer,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Richard Eliezer melalui kuasa hukum Ronny Talapessy mengaku pasrah menyangkut tuntutan yang akan dibacakan JPU. Terlebih, lanjut Ronny, tim kuasa hukum juga telah berupaya seoptimal mungkin dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Terutama, agar mendapatkan keringanan hukuman terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga :   Bharada E Bersumpah Tak Berdusta di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Ronny menyebut, pihaknya akan terus bersikap kooperatif dalam pengungkapan perkara Brigadir J. Terlebih, Richard berperan sebagai Justice Collaborator (JC) yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kita sudah melakukan persidangan dengan baik dan pembelaan yang maksimal,” kata Ronny.

Ronny turut mengungkapkan, keluarga Richard Eliezer juga memilih pasrah terkait hukuman yang nantinya diterima Richard.

Baca Juga :   Sidang Lanjutan Brigjen Hendra-Kombes Agus, Ketua RT hingga Anggota Propam Dihadirkan sebagai Saksi

“Selebihnya kita serahkan kepada Tuhan seperti kata ayah dan ibu Bharada E,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringankan tuntutan hukuman untuk Richard Eliezer.

LPSK menilai, status justice collaborator (JC) yang disandang Richard dan konsistensi keterangan di muka persidangan dapat menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan.

“Kami berharap rekomendasi LPSK terhadap Richard Eliezer sebagai JC yang berhak mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman, akan di ke dalam surat tuntutan JPU agar tuntutannya direndahkan daripada tersangka lainnya,” kata Susi.

Baca Juga :   Pekan Depan, Sidang Bharada E akan Dilanjutkan

Menurut dia, LPSK telah memantau jalannya sidang kasus Brigadir J. Lembaga ini menilai Richard memberikan keterangan konsisten dalam menguak kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sejauh ini Richard telah memberikan keterangannya secara konsisten untuk mengungkap kejahatan ini. Sehingga kami percaya bahwa hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi JPU untuk memasukkan rekomendasi LPSK ke dalam surat tuntutannya,” ujarnya.(tia)

MIXADVERT JASAPRO