Demi Tutupi Aib, Putri Tak Visum Usai jadi Korban Pelecehan

Ilustrasi sidang Putri Candrawathi Foto: Kompas

JagatBisnis.comIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengakui enggan melakukan visum et repertum usai peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah. Putri memilih tak melakukan langkah medis karena menganggap peristiwa Magelang sebagai aib bagi dirinya dan keluarga.

Hal ini diungkap Putri Candrawathi saat dicecar Majelis Hakim sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Bermula saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan keterangan Ferdy Sambo yang diragukan kompetensi resersenya karena tak mengarahkan Putri untuk melakukan visum.

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Jarang Serumah

“Sebagaimana kemarin saya sampaikan di persidangan kepada suami saudara terdakwa FS. Saat dilaporkan seperti itu, suami saudara sudah mumpuni sebagai anggota reserse dengan pengalaman dan jam terbang yang sangat lama,” kata Hakim Wahyu.

“Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan,” lanjut Hakim Wahyu mempertanyakan.

Baca Juga :   AKBP Arif Rahman Terjerat Obstruction of Justice Brigadir J

Terlebih, peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang hanya didasarkan pada keterangan Putri dan suaminya. Sedangkan, terdakwa dan saksi lainnya tak mengetahui tentang kejadian pelecehan seksual yang dituduhkan ke Brigadir J.

“Dari keterangan saksi-saksi seperti Susi, Richard maupun Ricky, maupun Kuat, tidak ada yang tahu peristiwa di Magelang itu. Dan memang saudara tidak melakukan visum, betul?” tanya Hakim Wahyu.

“Saya tidak pernah melakukan visum,” jawab Putri.

Baca Juga :   Tiba di PN Jaksel, Richard Eliezer Dikawal Ketat LPSK

“Bahkan sesudahnya setelah peristiwa penembakan itu, saudara pernah melakukan visum atau pergi ke dokter?,” tanya Hakim Wahyu kembali.

“Untuk visum saya enggak,” kata Putri singkat.

Lebih lanjut, Hakim Wahyu menuturkan bahwa dalam tragedi pemerkosaan dikhawatirkan memunculkan penyakit menular seksual (PMS). Oleh karena itu, mempertanyakan alasan Putri enggan memeriksa ke rumah sakit dan melakukan visum.

“Kenapa saudara tidak pernah pergi ke dokter atau paling tidak periksa diri,” tanya Hakim Wahyu. (tia)

MIXADVERT JASAPRO