97 WNI Dideportasi Pemerintah Malaysia

JagatBisnis.com –  Imigrasi Sarawak, Malaysia mendeportasi 97 warga negara Indonesia (WNI) karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, deportasi tersebut merupakan yang pertama dilakukan Malaysia pada 2023. KJRI Kucing, ikut mendampingi deportasi 97 WNI itu mulai dari Tebedu (Malaysia) hingga ke PLBN Entikong.

Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Kuching Budimansyah menambahkan, 97 WNI yang dideprotasi itu terdiri atas 16 perempuan dan 81 laki-laki. Mereka sempat ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semujah, Serian, Sarawak.

Baca Juga :   Soal Penyiksaan TKW, Massa Demo di Kedubes Malaysia

“Mereka ini ada yang melanggar aturan dengan masuk dan bekerja tanpa permit kerja, bahkan tanpa paspor,” kata Budimansyah.

Baca Juga :   9 WNI Asal NTT Dideportasi karena Masuk Timor Leste Secara Ilegal

Setibanya di PLBN Entikong, 97 WNI itu diterima oleh Satgas Pemulangan WNI Bermasalah untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. (*/els)

MIXADVERT JASAPRO