Langgar Aturan, Bangunan di Bantaran Kali Ciliwung Akan Ditertibkan

JagatBisnis.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memberikan surat peringatan (SP) kedua penertiban bangunan. Hal ini terkait 58 bangunan yang berada di bantaran Kali Ciliwung, tepatnya di Jalan IPN Kebon Nanas RT09 RW06, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penertiban bangunan dilakukan karena berdiri di dekat proyek Outlet Sodetan Kali Ciliwung. Selain itu rumah atau bangunan ini melanggar aturan. Bangunan itu terdiri dari 50 rumah dan 9 kios.

“Kita sudah jelaskan, hari ini tidak ada penertiban hanya melaksanakan prosedur penyampaian SP 2,” kata Budhy Novian Selasa (10/1/2023)

Dia menjelaskan, dalam penyampaian SP kedua penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung tersebut, ada beberapa warga penghuni bantaran Kali Ciliwung mengaku memiliki bukti surat kepemilikan tanah. Untuk itu, pihaknya masih mendata dan menunggu kesiapan teknis dan administrasi

“Kami juga masih harus melayangkan SP ketiga kepada penghuni bangunan tersebut untuk segera mengosongkan sebelum ditertibkan,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO