Kasus Anggota Polisi Jual Istri Berlanjut ke Ranah Hukum

JagatBisnis.com Mencuat kasus dugaan anggota Polres Pamekasan yang kedapatan jual istri ke sejumlah perwira polisi. Kompolnas angkat suara, sebut oknum-oknum yang terlibat tak pantas lagi jadi anggota Korps Bhayangkara.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan pelaku layak diproses pidana dengan jeratan pasal yang berlapis-lapis. Sebab, tindakannya telah memenuhi syarat pelanggaran terhadap Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Selain pidana, pelaku jual istri harus diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Selain pelaku, pemeriksaan baik pidana maupun kode etik harus menjerat pula kawan-kawan pelaku yang tega membeli kepuasan seksual yang dijual pelaku yang tega mengorbankan istrinya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga :   Pelecehan Seksual di RPTRA Bikin Dinas PPAPP Harus Screening Ulang Staf Pengelola

Baik pelaku atau oknum perwira lainnya yang terlibat, menurut Poengky seharusnya dicopot dan dipecat dari anggota Polri. Ia pun meminta Polda Jawa Timur (Jatim) untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.

“Orang-orang seperti itu tidak layak menjadi anggota Polri. Kami berharap Polda Jatim memproses kasus ini secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan, dan mandiri. Perlindungan kepada korban dan anak korban perlu dilakukan oleh pimpinan, agar tidak ada ancaman dari para pelaku kepada mereka,” ujarnya.

Baca Juga :   Edhy Prabowo, Tukang Pijit Prabowo yang Kini Masuk Bui

Polda jatim telah menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus ini. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan sebanyak tujuh orang telah diperiksa untuk kasus tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, empat dari tujuh orang yang diperiksa tersebut, merupakan anggota kepolisian, sisanya dari eksternal Polri.

Baca Juga :   Mobil Dinas Ga Ngefek Sama Pemberantasan Korupsi

Sekadar informasi, anggota Polres Pamekasan yang diduga menjual istrinya ke sesama polisi itu bernama Aiptu AR. Ia diketahui berdinas di Satuan Sabhara Polres Pamekasan. Setelah dilaporkan ke Polda, Bidpropam Polda Jatim menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.

Bidpropam Polda Jatim mengamankan Aiptu AR karena ada pengaduan masyarakat yang mana polisi itu diduga melakukan kekerasan seksual dan pesta narkoba, yakni mengajak rekan seprofesinya menyetubuhi istrinya bernama MH (41). (tia)

MIXADVERT JASAPRO