Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe Foto: Tribun Jambi

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Penangkapan Lukas yang diduga terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan gratifikasi itu dibenarkan Kapolda Papua Irjen Pol Irjen Mathius D Fakhiri.

“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Kapolda Mathius.

Penangkapan Lukas berlangsung di Jayapura. Dia saat ini sudah dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Mathius lebih lanjut enggan berkomentar.

“Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK,” kata Mathius menambahkan seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD. Politikus Partai Demokrat dituduh menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK. Sedangkan, Enembe berada di Papua. Ia dikabarkan sakit dan belum menjalani pemeriksaan di KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan. KPK menduga Enembe mendapatkan fee dari Rijantono.

Enembe terkena jeratan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Rijantono dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tia)

MIXADVERT JASAPRO