Selama 2022, KPK Lakukan Penyadapan Sebanyak 1.460

JagatBisnis.comDewan Pengawas (Dewas) menerima sebanyak 1.460 laporan pemberitahuan penyadapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2022. Dewas juga menerima 61 laporan penggeledahan dan 340 penyitaan dari KPK terkait berbagai tindak pidana korupsi.

Demikian diungkapkan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di Jakarta, Senin (9/1/2023).

“Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460, penggeledahan ada 61, dan penyitaan ada 340,” kata Tumpak.

Baca Juga :   KPK Bakal Jemput Paksa Mardani Maming

Tumpak menjelaskan, saat ini Dewas tidak lagi mempunyai kewajiban mengeluarkan izin terkait penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan KPK. Namun, KPK tetap wajib melaporkan terkait adanya upaya penggeledahan, penyadapan, hingga penyitaan. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :   Cari Barang Bukti, KPK Gelar Penyidikan Kasus Baru di Muara Enim

“Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan,” terangnya.

Baca Juga :   Pengasuh Pesantren di Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi Diperiksa KPK

Tumpak menambahkan, pihaknya juga kerap menggelar rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) yang dihadiri oleh Dewas, pimpinan, dan pejabat struktural KPK secara rutin tiga bulan sekali.

“Dari rapat tersebut, ada 35 kesimpulan yang dihasilkan,” imbuhnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO