Tingkatkan IPM, Kemendagri Terapkan Otsus Papua

JagatBisnis.com –  Dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua, Kementerian Dalma Negeri (Kemendagri) menerapkan otonomi khusus (otsus) di wilayah Papua, termasuk di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Penerapan otsus ini dimaksudkan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan manusia di Papua.

“Dibandingkan dengan tempat lain, penerapan otsus di Papua Papua bisa mengejar ketertinggalan pembangunan bidang kesehatan, begitu pula di perekonomian dan infrastruktur. Oleh karena itu, kita melihat dari kekhususan dari Papua yang ingin dicapai IPM,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro,dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).

Dia menjelaskan, IPM diukur dengan tiga variabel, yaitu pendidikan, kesehatan, dan perekonomian. Tingkat pendidikan diukur dari rata-rata lama sekolah dan angka jumlah buta huruf. Kemudian, tingkat kesehatan diukur dari angka harapan hidup atau umur harapan hidup bayi saat lahir.

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Gerakan Kencana Diterapkan di Daerah

“Makin banyak bayi yang meninggal saat dilahirkan, makin buruk tingkat kesehatan di daerah tersebut. Sebaliknya, makin sedikit tidak ada yang meninggal saat dilahirkan, pembangunan kesehatan di daerah itu meningkat. Kelihatannya indikator ini gampang, tetapi untuk bisa menyelamatkan bayi saat dilahirkan Bapak dan Ibu harus membenahi seluruh infrastruktur kesehatan,” terangnya.

Baca Juga :   Kemendagri Siapkan Aturan Pajak Alat Berat

Dia mengungkapkan, otsus di Papua juga diperuntukkan bagi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Daerah yang ingin memperbesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memperbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dengan demikian, produksi barang dan jasa dari berbagai pekerjaan masyarakat seperti petani, nelayan, dan pengusaha perlu ditingkatkan.

Baca Juga :   Dana Bantuan Parpol Diusukan Naik Jadi Rp3 Ribu Per Suara

“Semuanya dihitung berapa barang dan jasa yang dihasilkannya, jumlahkan secara tetap itulah jumlah PDRB. Lalu, dibagi dengan jumlah penduduk menjadi income per kapita PDRB. Baru kita tahu berapa PDRB kita dan berapa ketimpangannya,” imbuh dia.

Dia menambahkan, apabila 40 persen rakyat mendapat PDRB di bawah 15 persen, akan terjadi ketimpangan atau jumlah rakyat miskin terlalu banyak. Makanya, otsus di Papua Barat Daya diprioritaskan untuk pembangunan IPM tersebut. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO