Tanggapi Kajian dari KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Berkomitmen Berikan Layanan Terbaik bagi Masyarakat

JagatBisnis.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyambut baik Kajian Layanan Pertanahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Hasil Analisis Berkas Layanan dan Survei Layanan Pertanahan Tahun 2022. Hal ini diharapkan dapat menjadi dorongan untuk jajaran Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto memastikan kajian tersebut akan ditindaklanjuti, termasuk terkait dengan tata kelola dan pengawasan Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam kawasan hutan, dan percepatan penyusunan serta penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal demikian juga disampaikan dalam kajian oleh pihak KPK.

“Tentunya akan terus kita tindaklanjuti, bagaimana memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan beberapa poin juga sudah disampaikan KPK dan itu menjadi bahan untuk perbaikan di lapangan,” ujar Hadi Tjahjanto saat menanggapi paparan Kajian Layanan Pertanahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (03/01/2023).

Baca Juga :   Wujudkan Komitmen Presiden Republik Indonesia, Sofyan A. Djalil: Perlu Kerja Sama Semua Pihak dalam Selesaikan Konflik Agraria

Hadi Tjahjanto mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pengawasan internal di lapangan dalam rangka pengawasan program-program yang tengah berjalan. “Seharusnya kita cek di lapangan bagaimana pelaksanaannya. Ini adalah hal yang sangat baik menjadi bagian yang terus kita perbaiki. Itu yang sangat penting bagi kita, karena dengan layanan terbaik tentunya terus menjadikan kinerja kita terus naik, itu yang diharapkan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Dalam kesempatan ini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa KPK bertugas untuk melakukan kajian yang refleksinya adalah pencegahan tindak pidana korupsi. Hasil temuan dalam kajian ini, yaitu beberapa layanan yang tidak sinkron antara prosedur dan penerapannya di lapangan. “Ini menyebabkan waktu pelayanan tidak pasti, syarat-syaratnya tidak jelas dan kemudian bisa menimbulkan biaya lebih daripada seharusnya,” tuturnya.

Baca Juga :   Ini 6 Isu Strategis Bidang Perumahan di Indonesia

Ia pun mengapresiasi jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah berkomitmen memperbaiki layanan. “Kita akan me- monitor dan berharap di waktu-waktu yang akan datang temuan-temuan tersebut bisa diatasi, sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan, mulai pendaftaran tanah, perubahan nama, maupun permohonan hak itu ada kepastian, ada kejelasan syarat dan prosedur, dan jelas biayanya. Kalau itu sudah terlaksana saya yakin apresiasi masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN akan meningkat,” papar Nurul Ghufron.

Baca Juga :   Hadiri Rakernas PB Forki, Hadi Tjahjanto Apresiasi Karateka Nasional dan Lantik 17 Pengprov PB Forki

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni mengatakan bahwa perbaikan layanan akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perbaikan bertahap diawali dengan peluncuran layanan yang esensial untuk kemudian dilanjutkan secara struktural.

“Untuk shortcut-nya Pak Menteri juga meminta layanan yang esensial bisa diumumkan kepada publik dengan cepat yang syaratnya jelas, waktu pelaksanaan dan biaya yang jelas. Intinya memperbaiki regulasi tersebut. Kalau ini berjalan dengan baik, mungkin nanti ada wajah kita yang lebih baik sambil secara struktural memperbaiki Permen,” terang Raja Juli Antoni. (srv)

MIXADVERT JASAPRO