PPKM Resmi Dicabut, Dinkes DKI: Tetap Wajib Disiplin Masker

JagatBisnis.com –  Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mendukung penuh pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diputuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022). Namun, momentum dihentikannya PPKM yang belum berakhirnya pandemi COVID-19 ini tidak boleh menjadi alasan masyarakat lalai dari potensi infeksi virus SARS-CoV-2 ini.

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama lantas mengimbau agar masyarakt tetap displin menerapkan protokol kesehatan dengan bermasker.

“Siap mendukung penuh dan melaksanakan semua arahan Presiden, tetap cegah sakit dengan disiplin bermasker,” ujar Ngabila dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga :   Prokes dan Vaksinasi Tetap Berlanjut Meski PPKM Dicabut

Di samping itu, lanjut Ngabila, masyarakat khususnya warga Ibu Kota diminta untuk dapat memenuhi cakupan vaksinasi COVID-19. Masyarakat juga diharapkan tak menilai keputusan pemberhentian PPKM di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir ini sebagai alasan untuk mengurangi pengawasan terhadap bahaya infeksi virus SARS-CoV-2 ini.

“Cegah kematian dengan vaksinasi booster dan testing PCR pada orang yang berisiko tinggi yaitu lansia di atas 60 tahun, usia 40 tahun ke atas dan berkomorbid berat,” ujar Ngabila.

Baca Juga :   Kemendagri: Ada Kemungkinan PPKM Dihentikan

Lebih lanjut, Ngabila memastikan seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) di DKI tak menurunkan pengawasan menyusul pemberhentian PPKM. Faskes tetap melakukan testing, tracing dan treatment ditambah vaksinasi.

“Dinkes DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi 300 titik per hari Senin-Minggu di lokasi-lokasi strategis yang mudah di akses masyarakat. Juga layanan vaksinasi sore dan malam hari Senin-Jumat pukul 16.00-20.00 WIB di seluruh Puskesmas Kecamatan di Jakarta,” tutur dia.

Baca Juga :   Pemerintah Sudah Siap Cabut PPKM

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status PPKM di seluruh Indonesia.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.

Jokowi mengatakan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat di seluruh daerah Indonesia.

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia. (tia)

MIXADVERT JASAPRO