Di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin Dilarang Menyalakan Petasan pada Malam Tahun Baru

JagatBisnis.com Polda Metro Jaya melarang warga menyalakan petasan pada puncak perayaan malam Tahun Baru pada Sabtu (31/12) besok. Utamanya, di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin yang menjadi titik kumpul massa.

“Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Jumat (30/12).

Pelarangan menyalakan petasan itu dilakukan untuk semua jenis petasan. Fadil mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang orang untuk bersenang-senang. Namun, dirinya juga meminta masyarakat untuk menikmati malam pergantian tahun dengan damai dan tertib.

Baca Juga :   Jelang Pergantian Tahun, Polisi Berlakukan Pembatasan di Pantai Padang

“Jadi seperti yang saya sampaikan tadi kita merayakan dengan penuh kegembiraan, tapi juga harus melihat sisi-sisi kemudaratannyalah, ya, jadi kami melarang penggunaan petasan dan kembang api di Sudirman-Thamrin,” katanya.

Baca Juga :   Malam Tahun Baru 2022, Pantai Kuta Bali Ditutup

Menurut Fadil, penggunaan petasan hanya akan mengganggu kenyamanan dari warga yang lain. Dia meminta masyarakat untuk saling menghargai satu sama lain.

“Banyak warga yang merayakan di situ, kan, enggak nyaman itu, serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagai. Toh, panggung hiburan itu sudah cukup menghibur sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Pasokan Cabai dan Bawang Merah pada Tahun Baru 2023 Dipastikan Aman

Polda Metro Jaya sendiri akan menerjunkan sebanyak 23.000 personelnya untuk mengamankan puncak perayaan malam Tahun Baru besok.

Pengamanan tersebut meliputi pengamanan dari gangguan kemacetan arus lalu lintas, kerawanan adanya timbulnya gesekan atau perkelahian, potensi terjadinya bencana alam banjir sampai dengan gangguan-gangguan kamtibmas dan kejahatan-kejahatan yang lain, kejahatan kejahatan yang lain. (tia)

MIXADVERT JASAPRO