Irman Gusman Daftar Jadi Calon Senator Sumbar

Eks Ketua DPD, Irman Gusman Foto: RMOL

JagatBisnis.com  Eks Ketua DPD, Irman Gusman, ingin menjadi anggota DPD lagi. Dia memberi kuasa kepada Dedy harun, untuk menyerahkan syarat dukungan bakal calon anggota DPD ke KPU Sumbar, pada Kamis (29/12/2022) malam. Irman sebelumnya terjerat perkara korupsi pengurusan gula impor pada 2016 yang lalu dan bebas pada 2019 setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang bersangkutan.

Dedy mengatakan, Irman ingin menjadi senator lagi karena merasa terpanggil untuk membenahi DPD. Atas dasar ini Irman ingin berkontestasi pada Pileg 2024 mendatang. “Kami serahkan dukungan 2.796 KTP yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sumbar,” kata Dedy.

Dia menyatakan Irman berada di Padang namun tidak bisa mengantar langsung syarat dukungan ke KPU Sumbar lantaran kurang sehat. Irman percaya diri tembus pada Pemilu 2024 kendati pernah terjerat perkara korupsi.

Baca Juga :   Ini Penyebab DPD 2024-2029 Sepi Peminat

“Sama kita ketahui pada periode yang lalu Irman Gusman terganjal dan dengan perjuangan dan didukung profesor ahli hukum dan permohonan PK di Mahkamah Agung dikabulkan,” kata dia

Baca Juga :   Ini Penyebab DPD 2024-2029 Sepi Peminat

Dedy juga mengakui perkara hukum Irman bisa menjadi batu sandungan atau dimanfaatkan lawan Irman Gusman dalam bentuk kampanye hitam. Namun Irman siap menghadapi risiko itu. “Bisa saja itu terjadi namun kita berusaha memberikan penjelasan kepada masyarakat,” kata dia.

Menurutnya basis dukungan untuk Irman Gusman ini merata di kota dan kabupaten di Sumbar kecuali kampungnya Emma Yohana di Pasaman dan Pasaman Barat. “Kami optimistis untuk bisa duduk di DPD RI,” kata dia.

Baca Juga :   Ini Penyebab DPD 2024-2029 Sepi Peminat

Irman Gusman bebas pada 26 September 2019 setelah MA mengabulkan PK yang bersangkutan. Dalam putusan No 97 PK/Pid.Sus/2019, MK mengurangi vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi 3 tahun. MA juga membatalkan hukuman tambahan pencabutan hak politik yang bersangkutan untuk dipilih selama tiga tahun. (tia)

MIXADVERT JASAPRO