Harga Bahan Pangan, Kini Dipatok Pemerintah

JagatBisnis.comSetelah gagal mengatur harga jual minyak goreng di tingkat konsumen, kini pemerintah mematok harga sejumlah bahan pangan seperti kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi, dan gula konsumsi. Pengaturan harga itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur harga acuan pembelian dan penjualan (HAP). Sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.

“Peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” katanya dalam keterangan, Rabu (28/12/2022).

Arief menjelaskan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan No. 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.

“Perbadan No. 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan No. 5 Tahun 2022, yaitu mengatur harga acuan pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.

Dengan diundangkannya Perbadan No. 11 Tahun 2022, lanjut dia, saat ini pihaknya sudah memiliki instrumen untuk mengatur harga acuan 8 (delapan) komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah day old chicken (DOC).

Dia menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, pemerintah akan menugaskan BUMN pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen. Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.

“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN pangan,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO