Tahun Depan, Penjualan Rokok Ketengan Dilarang, Wapres: Cegah Pembeli Anak-anak

JagatBisnis.comPelarangan penjualan rokok batangan (ketengan) sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

“Dari apa yang saya pernah dengar, kalau yang batangan itu pembelinya kebanyakan anak-anak. Jadi kebijakan itu menyangkut masalah kesehatan juga,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

Selain itu, Wapres mengatakan dasar dari adanya Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Masalah rokok ini turunan dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 terkait larangan penjualan dan kesehatan.

“Makanya, ketika sudah ada UU sehingga peraturan tersebut harus dilaksanakan. Jadi UU itu merupakan turunan. Sehingga masalahnya sudah menjadi UU dan harus dilaksanakan. Dengan adanya UU maka pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan lebih intensif,” pungkas Wapres. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO