Bappebti Gandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri Tingkatkan Transparansi

JagatBisnis.com-Harmonisasi penggunaan data kependudukan berperan penting untuk mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawasan Perdagangab Berjangka Komoditas (Bappebti). Untuk itu, Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) teken perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Plt Kepala Bappebti Kemendag Didid Noordiatmoko menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.

“Penandatanganan PKS ini adalah wujud harmonisasi untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dalam rangka pemanfaatan data kependudukan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” kata Didid dalam keterangan tertulis, Minggu (25/11/2022).

Baca Juga :   Kemendagri Tegaskan Sudah Beri Heru Izin untuk Mutasi Pejabat

Didid menambahkan, PKS mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungannya serta dalam proses penerimaan nasabah dan pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungannya. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti pencucian uang.

Baca Juga :   Kemendagri Serahkan Rekapitulasi Data Kependudukan kepada KPU

“Apalagi, tantangan dalam era globalisasi dan industri digital ke depannya menempatkan basis teknologi sebagai tolok ukur dalam pelaksanaan setiap fungsi pengawasan, baik yang bersifat operasional maupun teknis. Sehingga
setiap pelaku usaha pun wajib memiliki dokumen PKS dengan Dirjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan,” terangnya.

Baca Juga :   Kemendagri: Gugatan Cucu Bung Hatta Soal Pj Gubernur Tidak Jelas

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi untuk penandatanganan PKS tersebut.

“Data kependudukan dapat digunakan untuk verifikasi. Kemendagri berkomitmen terus memperbaiki data kependudukan agar tetap jelas dan bersih,” tutup Zudan. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO