KPU Diminta Bikin Aturan Perbedaan Sosialisasi dan Kampanye di Luar Jadwal

JagatBisnis.com –   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan jelas mengenai sosialisasi partai politik (parpol) yang diperbolehkan. Terutama, mengenai batas perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye di luar jadwal setelah KPU menetapkan parpol calon perserta Pemilu 2024.

“Penetapan parpol oleh KPU akan berkonsekuensi dan memunculkan isu krusial, yaitu apakah parpol pascapenetapan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi. Kedua, bagaimana pemaknaan kampanye di luar jadwal. Masih adanya kekosongan hukum yang mengatur parpol dalam kampanye di luar jadwal,” kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam keterangannya dikutip dari laman Bawaslu, Sabtu (24/12/2022).

Ia menjelaskan, berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga :   Tiga Parpol sudah Lengkapi Berkas, Salah Satunya Partai Farhat Abbas

“Kami berharap agar ada pengaturan yang jelas mengenai batasan kegiatan sosialisasi parpol yang tak termasuk kampanye di luar jadwal. Misalnya, apakah sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan dengan ketentuan hanya sekadar memperkenalkan logo atau gambar, nomor urut, foto ketua umum sekjen atau ketua bidang lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :   KPU Berharap Literasi Rakyat di 2024 Naik

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini menambahkan, batasan yang dapat dipahami sejauh ini adalah bentuk sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan melalui medium alat peraga atau materi lainnya. Sementara, sosialisasi melalui iklan media massa dan media sosial berbayar tidak diperbolehkan dengan alasan untuk menjaga dan menjamin prinsip kesetaraan antar kontestan.

“Penyebaran iklan hanya dibolehkan di masa kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 276 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

Mengenai aturan kampanye di luar jadwal, Herwyn menjelaskan, sebagai upaya peserta pemilu baik parpol maupun calon perseorangan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal itu merujuk ketentuan Pasal 1 angka 13, Pasal 1 angka 27, Pasal 279 ayat (2), Pasal 279 ayat (3), dan Pasal 279 ayat (4) UU 7/2017.

Baca Juga :   Jelang Pemilu 2024, 16 Parpol Sudah Mendaftar

“Penerapan ketentuan ini masih perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, sehubungan dengan adanya kegiatan parpol peserta pemilu yang melakukan kegiatan sosialisasi,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO