14 Orang jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19 di Sulawesi Selatan

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

JagatBisnis.com Polda Sulawesi Selatan( Sulsel) memutuskan 14 orang selaku terdakwa permasalahan asumsi penggelapan dorongan sosial buat COVID- 19. Penggelapan Dorongan Pangan Non Kas (BPNT) berbentuk program sembako COVID- 19 dari Departemen Sosial itu menimbulkan kehilangan negeri sampai Rp 20 miliyar.

Baca Juga :   Kematian Sapi di Maros Negatif Antraks

Pelacakan permasalahan asumsi penggelapan itu telah dicoba semenjak 2021. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, berkata penentuan terdakwa bersumber pada pengecekan saksi serta audit kehilangan negeri.

” Dari titel masalah, diresmikan 14 orang selaku terdakwa,” tutur Kompol Fadli pada reporter, Selasa (20 /12).

Baca Juga :   Turki Tahan Para Tersangka Insiden Ledakan

Bagi Fadli, asumsi permasalahan penggelapan itu terjalin di 24 kabupaten di Sulsel. Tetapi kehilangan negeri yang sudah dikenal terkini dari 3 kabupaten, ialah Bantaeng, Sinjai serta Takalar.

Baca Juga :   Positif Covid-19 di RI Meningkat 3. 029 Kasus, 2. 954 Orang Sembuh

” Sinjai terdapat 4 terdakwa, Takalar terdapat 6 terdakwa serta Bantaeng terdapat 4 terdakwa,” bebernya.

Ada pula modus para terdakwa yakni dengan melaksanakan mark up harga serta kurangi mutu benda dorongan itu. Akhirnya, negeri puntung sampai Rp 20 miliyar.(tia)

MIXADVERT JASAPRO