Polisi Tembak Pembegal Petugas Damkar di Tambora

JagatBisnis.com Polisi menangkap begal yang merampas motor milik seorang petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat di Tambora, Jakarta Barat beberapa hari lalu.

“Kita tangkap pelaku berinisial TA (21) saat sedang melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (7/12/2022) lalu. Saat itu, TA bersama teman satu komplotannya yakni Icang, Ibnu, Sahrul dan Ipul berencana membegal.

Baca Juga :   Pria asal Jakbar Dibacok Begal hingga Luka Parah

Setelah menyusun rencana, mereka mulai berkeliling ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat melintas di kawasan Tambora, komplotan pelaku melihat korban, yakni Nopri yang mengendarai motor. TA yang menyembunyikan celurit di dalam jaketnya mulai mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

Pelaku akhirnya memepet korban sambil menodongkan senjata tajam. Nopri yang takut sekaligus panik, langsung tancap gas melarikan diri.

Baca Juga :   Begal Bacok Penjaga Warkop di Bekasi

Namun Nopri gagal melarikan diri setelah tangan dan punggungnya terkena sabetan senjata tajam TA. Nopri yang terjatuh sambil kesakitan tak berdaya saat pelaku menghampiri.

Namnu saat TA turun dari motor dan ingin menganiaya korban serta mengambil motornya, jajaran Polsek Tambora datang dan melepaskan tembakan.

Personel Unit Reskrim Polsek Tambora yang sudah mengikuti para pelaku sejak memasuki wilayah Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah TA.”Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban,” kata Putra.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Dua Begal di Jembatan Brayan

TA jatuh kesakitan, sementara komplotannya tancap gas melarikan diri meninggalkan pelaku seorang diri. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan memburu kawanan lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku TA kami kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tandasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO