Ini Empat Strategi Intervensi untuk Mengurangi Stigma Pada Penderita Kusta

JagatBisnis.comPenyakit kusta adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh kuman kusta (Mycobacterium Leprae) yang terutama menyerang kulit dan syaraf dan tidak berbahaya apabila diobati dengan tepat. Penyakit Kusta sendiri memiliki dua tipe yaitu Kusta Kering (PB/ Pausi Basiler) dan Kusta Basah (MB/ Multi Basiler). Namun, karena permasalahan penyakit kusta sangat kompleks, maka pemberantasan penyakit kusta harus dilakukan secara bersama-sama.

“Harus ada stigmatisasi terhadap penderita kusta guna dicegah dan dihindari sejauh mungkin,” Uswatun Hasanah Project Asistent Inclution and Disability NLR Indonesia secara virtual belum lama ini.

Menurut Uswatun ada empat strategi intervensi untuk stigma pada penderita kusta. Pertama, menciptakan kesadaran. Karena stigma terhadap penderita kusta menyebabkan diskriminasi. Maka dari itu, perlunya dedikasi terhadap masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keberadaan penyakit kusta.

Baca Juga :   Olahraga Dua Jam Sebelum Tidur Bikin Tidur Makin Nyenyak

“Kita harus sadar pentingnya pengetahuan, edukasi ke masyarakat tentang kusta harus dilakukan,” tegas Uswatun Hasanah.

Kedua, mempengaruhi perilaku normatif. Untuk menghadapi para penyakit kusta bisa melakukan perilaku yang mengandung nilai (value). Dalam hal ini, bisa melakukan kebiasan-kebiasan baru untuk yang lebih baik lagi. Ketiga, menyediakan dukungan. Penderita kusta juga harus mendapatkan dukungan baik dari keluarga maupun lingkungan sosialnya. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan diri para penderita kusta.

Baca Juga :   Ibu Hamil Berisiko Terkena Varises Lebih Besar

“Kita bisa memberikan dukungan dengan kegiatan manfaat, kita membentuk kelompok implusif,” ujar Uswatun.

Sementara itu, strategi intervensi keempat, lanjut dia, mengembangkan peraturan dan hukum. Karena kusta masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia yang menimbulkan masalah yang sangat kompleks, bukan hanya dari segi medis tetapi meluas hingga masalah sosial, ekonomi, dan budaya.

Baca Juga :   Kenapa Seseorang Bisa Mendadak Pingsan, Ini Penjelasannya

“Sebab, masih terdapat stigma di masyarakat terhadap kusta dan disabilitas yang ditimbulkannya. Untuk itu, kita bisa melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, perlu menyusun pedoman penanggulangan kusta. Kita bisa mengembangkan peraturan dan hukum berkaitan dengan penurunan stigma,” tutup Uswatun. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO