Ibadah Natal 2022, Gereja Katedral Jakarta Tidak Batasi Kapasitas Jemaat

JagatBisnis.com – Pengurus Gereja Katedral Jakarta memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan terbaru soal kapasitas gereja saat penyelenggaraan ibadah Natal 2022. Adapun pemerintah menetapkan bahwa tidak ada pembatasan kapasitas saat pelaksanaan ibadah Natal 2022 mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie memastikan gereja tidak membatasi jumlah jemaat seperti tahun sebelumnya. Pada ibadah Natal 2021, Katedral Jakarta membatasi 650 jemaat untuk beribadah Natal atau 40 persen dari kapasitas gereja.

“Kami akan mengikuti aturan yang diterapkan,” ujar Susyana, di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga :   Sebelum Ibadah Jumat Agung, Polisi Strerilisasi Gereja Katedral

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa kapasitas rumah ibadah/gereja boleh 100 persen. Namun dengan catatan, pihak gereja tidak boleh melebihi kapasitas lewat penambahan tenda-tenda yang biasa dilakukan saat ibadah Natal.

Pelaksanaan ibadah Natal 2022 di Katedral Jakarta, akan dibagi dalam beberapa sesi. Pada Misa Malam Natal akan dibagi ke dalam tiga sesi, pertama pukul 16.30 WIB yang dikhususkan bagi lansia dan digelar secara luring, pukul 19.00 WIB (luring dan daring), dan 21.30 WIB (luring).

Baca Juga :   Misa Kenaikan Isa Almasih, Gereja Katedral Jakarta Tidak Batasi Usia

Sementara pada pelaksanaan Misa Natal (25/12), 08.30 WIB (misa pontifikal daring dan luring), 11.00 WIB (misa anak-anak secara luring), dan 17.00 WIB (luring dan daring).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

Baca Juga :   Sebelum Ibadah Jumat Agung, Polisi Strerilisasi Gereja Katedral

“Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan,” kata Muhadjir.

Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.

“Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan,” katanya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO