JagatBisnis.com – PT Bank Awan Tbk menggugat awas Bos PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo, atas asumsi aksi melawan hukum. Industri finansial di dasar CT Corp itu berterus terang telah dibebani Rp112 miliyar lebih oleh salah satu orang paling kaya sekalian owner pabrik rokok terbanyak di Indonesia.
Masalah yang teregistrasi dengan No 101 atau Pdt. Gram atau 2022 atau PN. Sda itu lagi bergulir di Pengadilan Negeri( PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Susunan sidang telah dicoba 15 kali hingga Rabu (14/ 12) hari ini.
Pihak tergugatnya merupakan Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Bidadari Wonowidjojo, Swasti Bidadari Wonowidjojo, Daniel Widjaja.
Setelah itu PT Hari Mahardhika Upaya( PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia( PT HSI), Lianawati Setyo, serta PT Surya Multi Flora.
Susilo, dalam permasalahan ini ialah pemegang 99 persen saham dan otak penting tergugat PT Hari Mahardhika Upaya( PT HMU) semenjak 2008 hingga saat ini. Ia sempat jadi ketua penting industri ini sampai 2012, saat sebelum digantikan pihak yang lain.
PT HMU yang dipandu Susilo, ialah pemegang 50 persen saham tergugat PT Hair Star Indonesia( PT HSI) semenjak bulan November 2016- 16 Mei 2021.
Sebaliknya PT HSI sendiri merupakan perseroan terbatas yang beranjak di aspek penciptaan rambut serta bulu mata ilegal. Industri itu merupakan debitur yang menyambut sarana angsuran dari Bank Awan buat kebutuhan modal kegiatan pada 17 Juli 2019.
PT HSI sendiri dipandu oleh istri Susilo, tergugat Meylinda Setyo, yang jadi komisaris industri itu 2006- 2014.
Jalan Utang
Permasalahan ini berasal dikala Bank Awan meminjamkan ataupun membagikan sarana kreditnya ke PT HSI sebesar Rp10 miliyar serta US$7 juta.
Angsuran itu diserahkan sebab Bank Awan memikirkan kepribadian serta nama baik Susilo, historis kepemilikan saham PT HMU, dan keikutsertaan istrinya pada PT HSI, pada 17 Juli 2019. Angsuran itu sendiri jatuh tempo pada 17 Mei 2021.
Bank Awan menyangka Susilo ialah key individu serta pemegang 99, 99 persen saham PT HMU. Perseroan itu pula ialah pemegang 50 persen saham pada PT HSI yang ialah debitur.
Tetapi pas di hari angsuran itu jatuh tempo, PT HMU yang 99, 99 persen sahamnya dipunyai oleh Susilo, alihkan semua sahamnya( 50 persen) di PT HSI ke tergugat Hadi Kristanto.
Sebulan setelah itu, 15 Juni 2021, PT HSI dimohonkan Janji Peranan Pembayaran Pinjaman( PKPU) di Majelis hukum Negara Surabaya yang tertera di dasar register Masalah Nomor. 57 atau Pdt. Sus- PKPU atau 2021 atau PN. Niaga. Sby. dengan jumlah pinjaman sebesar Rp5. 387. 013. 688.
Setelah itu, 12 Juli 2021, Badan Juri Majelis hukum Niaga Surabaya lewat Tetapan Nomor. 57 atau Pdt. Sus- PKPU atau 2021 atau PN. Niaga. Sby. Pada 12 Juli 2021 juga menjatuhkan Tetapan PKPU Sedangkan sepanjang 45 hari kepada PT HSI.
Badan Juri Majelis hukum Niaga Surabaya lewat Tetapan Nomor. 57 atau Pdt. Sus- PKPU atau 2021 atau PN. Niaga. Sby. bertepatan pada 27 September 2021 sudah melaporkan PT HSI terletak dalam kondisi ambruk.
Kehilangan Bank Mega
Daya hukum penuntut, Ferry Edwars Meter Gultom berkata, apa yang dicoba Susilo serta tergugat yang lain amat mudarat kliennya dengan cara materiel ataupun imateriel.
” Kalau aksi melawan hukum yang dicoba oleh para tergugat itu amatlah mudarat konsumen kita bagus dengan cara materiel ataupun imateriel,” tutur Ferry.
Ferry mengatakan sebab PT HSI sudah diklaim ambruk, hingga kliennya juga hadapi kehilangan materiel sebesar Rp112. 003. 007. 832, 23, dan kehilangan imateriel berbentuk hancurnya julukan bagus serta nama baik di mata pelanggan ataupun warga selaku perbankan terkenal, senilai Rp100. 000. 000. 000.
” Begitu juga yang diartikan dalam Artikel 1365 KUH Awas, hingga amatlah beralasan hukum bila para tergugat dihukum buat dengan cara tanggung seuntai melunasi ubah kehilangan dengan cara kas serta sekalian pada penuntut ialah kehilangan materiel sebesar Rp112. 003. 007. 832, 23 serta kehilangan imateriel sebesar Rp100. 000. 000. 000,” ucapnya.
Penjelasan Ahli
Konferensi masalah itu balik diselenggarakan pada Rabu( 14 atau 12) di ruang Tirta, PN Sidoarjo, dengan memperkenalkan Pakar Hukum Industri, Kepailitan serta PKPU dari Universitas Taruma Negeri, Dokter Munir Fuady.
Dikala menanggapi persoalan para daya hukum, Munir mengatakan, dewan, pemegang saham, komisaris ataupun siapapun haruslah bertanggung jawab, apabila membuat kekeliruan sebab telah melaksanakan aksi melawan hukum.
Dalam Artikel 1356 KUH Awas, tutur ia, tiap orang yang melaksanakan aksi melanggar hukum diharuskan buat mengubah kehilangan yang mencuat dari kesalahannya.
” Siapa yang tanggung jawab buat kepailitan, betul seluruh orang ataupun siapa juga yang mengkontribusi kekeliruan, bagus dewan, pemegang saham, komisaris, ataupun siapapun yang bersalah wajib bertanggung jawab cocok Artikel 1365 KUH Awas,” tutur Munir.
Dalam bumi korporasi, Munir pula mengantarkan terdapatnya kejadian Bankruptcy Fraud, ataupun pembohongan kepailitan. Perihal itu dicoba buat tujuan kesalahan yang bermaksud mencari profit individu, sampai menjauhi melunasi kehilangan ataupun pinjaman.
” Kerap, rekayasa itu yang diketahui dengan, Bankruptcy Fraud, kerap dicoba. Kepailitan direkayasa, buat dakwaan khusus, dalam hukum kepailitan kerap terjalin itu,” ucap ia.
Ilustrasi modus kesalahan Bankruptcy Fraud yang sangat kerap terjalin, tutur Munir, merupakan pelakon memakai perusahaannya buat profit individu.
” Ia maanfaatkan industri ambil angsuran banyak- banyak. Duit[kredit] itu didapat, kemudian industri kosong, peninggalan jual, ia pergi dari dewan,[diganti] dengan dewan terkini, dengan rekayasa dewan terkini mengajukan ambruk, seperti itu yang diucap Bankruptcy Fraud,” ucapnya.
Perihal itu, tutur Munir, nyata ialah aksi melawan hukum. Karena ada faktor kekeliruan yang disengaja serta kelengahan yang mudarat pihak lain, ialah kreditur.
” Sebab itu dalam kepailitan yang tanggung jawab merupakan yang mengkontribusi kekeliruan, siapapun yang salah, dewan lama, dewan terkini, pemegang saham, komisarisnya, ia wajib tanggung jawab,” ucapnya.
Sanggahan Atasan Bangunan Garam
Salah satu tergugat, ialah Atasan Bangunan Garam, Susilo Wonowidjojo, lewat daya ketetapannya Gunadi Wibakso melaporkan, petisi ke kliennya bukanlah pas.
” Jauh lah, jadi seseorang bentuk wiraswasta setelah itu ditarik- tarik, sedangkan yang ambruk kan Tergugat 10( PT HSI). Nah tidak terdapat kaitannya, mengapa kenapa ditarik- tarik?,” tutur Gunadi berakhir konferensi.
Baginya, kliennya itu diseret ke dalam permasalahan ini, karena Susilo ialah salah satu bentuk yang terkemuka di Indonesia.
” Bisa jadi bagi penuntut[Bank Mega] sebab ia[Susilo] seseorang bentuk. Nah ini kan perkara hukum, bukan penglihatan memandang bentuk seorang, jadi seluruh wajib dibuktikan dengan cara hukum,” ucap Gunadi.
Gunadi pula menampik apabila Susilo diucap sempat memahami 99 persen saham PT HMU, yang maksudnya pula mempunyai saham dan kontrol tidak langsung ke debitur dalam permasalahan ini ialah PT HSI.
” Bukan, salah itu,” tutupnya.
Susilo Wonowidjojo sendiri ialah owner Owner PT Bangunan Garam Tbk. Dikutip Forbes, Susilo ialah orang paling kaya ke- 14 Indonesia. Per Kamis( 8 atau 12), harta Susilo terdaftar sebesar US$3, 5 miliyar ataupun dekat Rp54, 6 triliun.(tia)