UU Anti-LGBT Resmi Disahkan, Putin: Pelanggar Didenda Rp100 Juta

Presiden Rusia Vladimir Putin Foto: Detikcom

JagatBisnis.com –  Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang anti-LGBT. Warga yang melanggar bisa didenda hingga setara Rp100 juta.

Mengutip Reuters, Putin menandatangani UU tersebut pada Senin (5/12/2022), sekitar sepekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut.

Di bawah beleid baru tersebut, Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.

Baca Juga :   10 Diplomat Rusia yang Berada di Bulgaria Diusir

Individu yang melanggar bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp100 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.

Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.

Baca Juga :   Fasilitas Militer Ukraina di Perbatasan Polandia Dihantam Rudal Rusia

Aturan ini dianggap memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.

Beleid ini sendiri muncul di tengah tekanan Kremlin terhadap kelompok minoritas negara itu.

Rusia belakangan memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai “tradisional” negara itu.

Baca Juga :   Ini Balasan Putin, Soal AS Embargo Migas Rusia

Namun, kelompok HAM menyebut aturan terbaru itu semata-mata ingin mendepak kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Rusia keluar dari kehidupan masyarakat.

Sejak masih dibahas, RUU anti-LGBT itu memang sudah menuai banyak kecaman dari kelompok HAM dan aktivis LGBT. Mereka menilai beleid itu mendiskriminasi komunitas LGBTQ+ di Rusia. (tia)

MIXADVERT JASAPRO