JagatBisnis.com – Anggaran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di daerah bisa diambilkan dari sejumlah sumber. Di antaranya dapat melalui kegiatan Organisasi Perangkatan Daerah (OPD) maupun dana hibah pemerintah daerah (pemda).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menjelaskan, sejumlah dasar hukum yang mendukung pendanaan 10 program PKK melalui APBD. Regulasi itu, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Dalam regulasi itu disebutkan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung program PKK, yakni APBN, APBD, APBDes, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Fatoni, kegiatan PKK dapat dianggarkan dan dibiayai OPD dengan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing instansi. Namun, bila dianggarkan melalui hibah Pemda, pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh PKK sebagai penerima hibah,” terangnya, Rabu (7/12/2022).
Menurut dia, selain kedua skema tersebut, pendanaan PKK dapat dianggarkan dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya dengan kerja sama dengan pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
“Penganggaran hibah kepada PKK dapat dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dan harus memperhatikan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penerima hibah, utamanya kemampuan dalam mengurus administrasi pertanggungjawaban keuangan. Faktor yang juga penting dalam penganggaran PKK adalah komitmen kepala daerah masing-masing,” pungkasnya. (*/eva)