BRI Siapkan Pencadangan Rp29 Triliun untuk Restrukturisasi Covid-19

JagatBisnis.com –  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melaporkan jumlah restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 sudah semakin melandai. Padahal, telah disiapkan langkah antisipasi dengan pencadangan dana yang cukup. Saat ini pencadangan khusus Covid-19 hampir Rp30 triliun yaitu Rp29,95 triliun, atau hampir 26 persen dari outstanding restrukturisasi Covid-19.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, nilai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di BRI yang telah menurun signifikan sebesar 54,5 persen dari Rp256,1 triliun saat awal pandemi, menjadi Rp116,45 triliun per September 2022.
Secara beriringan, jumlah nasabah restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 sudah berkurang hingga 2,5 juta nasabah.

“Saat ini jumlah nasabah yang tersisa itu 1,4 juta nasabah. Jadi turun 2,5 juta dari posisi tertinggi restrukturisasi Covid-19 pada September 2020 sebesar 3,9 juta nasabah. Kami terus memonitor supaya kami bisa jaga kualitasnya dengan tetap baik,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga :   BRI Siap Tebar Dividen Jumbo Selama 4 Tahun ke Depan

Menurut Agus, hal tersebut diikuti oleh kemampuannya dalam menjaga kualitas aset sebagaimana ditinjau dari penurunan Loan At Risk (LAR) dan Non Performing Loan (NPL). Angka LAR BRI pada kuartal III-2022 diketahui sebesar 19,3 persen atau jauh menyusut dibandingkan periode September 2021 yang mencapai 25,62 persen. Kemampuanya dalam menjalankan fungsi manajemen risiko yang baik juga dapat dilihat dari NPL perseroan yang manageable di level 3,09 perse. pada kuartal III-2022.

Baca Juga :   Dorong Kemajuan, BRI Dukung UMKM Go Internasional

“Kendati demikian, kami tetap melakukan langkah-langkah antisipatif dengan menyiapkan NPL Coverage sebesar 278,79 persen. Angka ini meningkat dibandingkan dengan NPL Coverage di akhir Kuartal III tahun lalu yang sebesar 252,86 persen,” ucapnya.

Baca Juga :   BRI Jadi Bank Terbaik dalam ESG IDX Leader

Dia menjelaskan, kesiapan pencadangan serta fungsi manajemen risiko yang berjalan baik membuat pihaknya tidak khawatir apabila OJK menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang berakhir pada Maret 2023.

“Oleh karena itu, kami menempuh strategi soft landing strategy untuk menjaga kualitas aset agar tetap sehat dan prudent. Kami juga menyiapkan pencadangan yang memadai, kemudian kami lakukan restrukturisasi dengan terukur yang mengikuti ketentuan,” tutup Agus. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO