Pelelangan Kepulauan Widi di Situs Asing Diduga Dilakukan PT LII

JagatBisnis.com-Salah satu pulau di Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara masuk dalam daftar lelang di Rumah Lelang Sotheby, New York pada mulai Minggu (4/12/2022) hingga Kamis (8/12/2022). Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal melakukan rapat lanjutan dengan mengundang jajaran terkait.

“Kami segera melakukan rapat lanjutan terkait dengan rencana aksi. Kami juga akan mengundang Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Marvest, Menko Perekonomian untuk menyikapi terhadap adanya pemanfaatan pulau-pulau,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Minggu (4/12/2022).

Pihaknya menduga, pelelangan Kepulauan Widi dilakukan oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Apalagi, perusahaan tersebut sudah meneken nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku.

“Namun sejak penandatangan MoU pada 2015 hingga 2022, perusahaan itu belum melakukan aktivitas pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang dijanjikan. Lalu saat ini, perusahaan itu justru sedang berproses dalam status Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA).

Menurut dia, Sekda Kabupaten Halmahera Selatan mengindikasikan, PT LII adalah broker karena selama 7 tahun belum melakukan pembangunan dan memanfaatkan lahannya. Tapai malah melakukan lelang, memasukan dalam situs lelang asing. Sayangnya, sampai saat ini PT LII belum melakukan permohonan perizinan operasional.

“Sehingga belum mendapatkan rekomendasi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan, sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisit dan pulau-pulau Kecil, Pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan, pulau hanya boleh dikelola/dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai/hak sewa Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak adalah 70 persen dari luas pulau,” terangnya.

Atas dasar temuan-temuan itu, lanjutnya, maka Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP akan membekukan izin PT LII sementara. Apabila PT LII bisa menunjukan kelaiakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali.

“Namun apabila tidak dapat menunjukan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MOU maka akan dicabut selamanya,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO