JagatBisnis.com – Indonesia telah menghentikan ekspor bijih nikel (nickel ore) yang membuahkan nilai ekspor nikel pada 2021 melonjak menjadi USD20,8 miliar atau lebih dari Rp300 triliun dari sebelumnya hanya USD1,1 miliar. Namun, langkah Indonesia ini diprotes oleh Uni Eropa (UE) yang melayangkan gugatan melalui organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO).
“Akibat kebijakan tersebut, Indonesia digugat oleh Uni Eropa di WTO,” kata President Joko Widodo (Jokowi) dalam akun twitter resminya, Rabu (30/11/2022).
Jokowi mengaku, tak gentar menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, pemerintah akan melakukan banding atas putusan tersebut. Walau pun gugatan ke WTO merupakan hak negara lain yang merasa terganggu dengan kebijakan pemerintah Indonesia. Namun, Indonesia juga memiliki hak untuk menjadi negara maju.
“Meskipun Indonesia kalah, Indonesia akan tetap mengajukan banding terkait Indonesia yang kalah gugatan di WTO. Jadi walaupun Indonesia kalah dalam gugatan terkait larangan ekspor nikel di WTO, pemerintah akan terus mendorong hilirisasi nikel untuk meningkatkan nilai tambah,” pungkas Jokowi. (*/esa)