Politisi PKS: RUU PPSK Butuh Banyak Masukan dari Masyarakat

JagatBisnis.com-Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang sedang dibahas oleh panja DPR dan pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari masyarakat. RUU yang terdiri dari 28 bab 719 pasal itu disusun dengan metode omnibus.

“Untuk itu, diharapkan, RUU PPSK dapat mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan fundamental sektor keuangan,” kata Anis Byarwati anggota panja RUU PPSK dari Fraksi PKS, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “RUU PPSK Solusi atau Ancaman Bagi Sistem Keuangan?”, beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, partainya sudah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan menyuarakannya di panja. Sebagian usulannya diterima, namun sebagiannya ditolak. Poin penting bagi partainya adalah transformasi sistem keuangan dari Bailouts menjadi Bailins (sektor keuangan yang menanggung kerugian saat terjadi krisis bukan masyarakat).

Baca Juga :   DPR Tegaskan, Kolaborasi Legislatif dan Eksekutif Perlu Ditingkatkan untuk Jakarta Timur

“Kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Makanya, kami berharap semakin banyak kelompok masyarakat, akademisi dan para pakar yang menyuarakan masukan-masukannya untuk RUU PPSK. Sebab, semakin banyak opini di dengar, panja semakin tahu aspirasi masyarakat dan mengakomodirnya dalam RUU ini,” ungkap Anis, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga :   Tanggapan PKS Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan poin-poin penting dalam RUU PPSK. Di antaranya dalam hal kelembagaan. Terkait juga peran menteri keuangan yang dominan pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya pada pengambilan keputusan dan penambahan tugas LPS sebagai penjamin polis asuransi.

Baca Juga :   Anggota DPR: Pemerintah Perlu Perhatikan Kemiskinan dan Pengaruhnya pada IPM

“Begitu juga dengan penambahan tugas OJK untuk mengawasi Lembaga Keuangan Mikro berbentuk koperasi,” tegas Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO