Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38 di Indonesia

JagatBisnis.com –   DPR mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada vKamis (17/11/2022). Dengan pengesahan ini, maka Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.

“Terima kasih kepada perwakilan Komisi II Bapak Guspardi Gaus. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui? Setuju ya semua,” ucap Puan Maharani dilanjutkan dengan mengetuk palu tanda pengesahan.

Kemudian Puan kembali bertanya kepada para anggota DPR yang hadir. “Apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui untuk menjadi UU?,” tanya Puan Maharani kepada anggota DPR.

“Setuju,” jawab para anggota DPR dan Puan Maharani kembali mengetuk palu kedua kalinya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, Papua Barat Daya merupkan provinsi ke-38 di Indonesia. Kini yang harus diutamakan adalah berkolaborasi agar provinsi baru ini bisa ada secara de jure dan de facto.

“Pembentukan provinsi ini usulan DPR dari aspirasi masyarakat dan disetujui pemerintah,” kata Tito.

Tito berharap dengan pembentukan RUU tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.

“Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal hingga operasionalisasi Provinsi Papua Barat Daya bisa berjalan dengan baik,” tegas Tito. (*/eva)