Starbucks di Cianjur Ditutup oleh DPRD dan Satpol PP

JagatBisnis.com – DPRD bersama Satpol PP Cianjur menutup dan memasang segel di gerai Starbucks Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/11/2022).

Penutupan dan penyegelan ini dilakukan karena pihak pengelola kedai kopi asal Amerika Serikat itu dinilai belum menempuh sejumlah izin, seperti alih fungsi bangunan, analisa dampak lalu lintas, dan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Sidak ini merupakan tindak lanjut atas temuan alih fungsi bangunan dan beberapa izin yang belum dipenuhi, ternyata pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang kami minta. Ini sudah jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku terkait izin operasi,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur M Isnaeni, di Cianjur Senin (14/11/2022).

Isnaeni menjelaskan, izin yang dikantongi kedai atau kafe berlantai dua itu, awalnya toko namun saat beroperasi menjadi kafe, serta izin SLF juga tidak dapat ditunjukkan karena bangunan lebih dari dua lantai rentan ambruk, sehingga pihaknya meminta Satpol PP Cianjur untuk memasang segel.

Starbucks yang baru dibuka beberapa hari yang lalu itu, akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan jika pihak pengelola atau pemilik belum melengkapi izin sampai batas waktu yang ditentukan, termasuk belum dipenuhinya kajian lalu lintas karena menggunakan sepadan jalan nasional.

“Kami akan memberikan waktu selama satu bulan ke depan agar seluruh izin dilengkapi, kalau sampai batas waktu tidak juga dilengkapi, kami akan meminta diterapkan sanksi tegas penutupan,” katanya lagi.

Store Manager Starbucks Cianjur Tio mengatakan urusan izin bukanlah wewenangnya.”Saya tidak tahu karena ada bagian lain yang mengurus perizinan,” ungkapnya.(tia)

MIXADVERT JASAPRO