Ekbis  

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Negara, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan

JagatBisnis.com – Pemusnahan merupakan salah satu perwujudan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik negara (BMN). Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. Pemusnahan dapat dilakukan atas barang eks kepabeanan dan cukai, barang gratifikasi, barang rampasan negara, aset bekas milik asing, eks kontraktor kontrak kerja sama, aset eks Pertamina, dan aset lainnya.

Sebagai komitmen kepada masyarakat atas tindak lanjut penindakan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya, Bea Cukai Malili menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (09/11). Secara rinci, hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 469.760 batang rokok ilegal, 54,48 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 1 unit handphone. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp530.870.200,00 dan kerugian negara mencapai Rp351.475.783,00.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 93 penindakan yang dilakukan selama satu tahun, mulai bulan Oktober 2021 s.d. Oktober 2022. “Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja, dan Kota Palopo,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Ajak Masyarakat Kenali Ciri Rokok Ilegal dan Berantas Peredarannya

Selain itu, sebagai bentuk sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Yogyakarta turut hadir dalam pemusnahan media pembawa organisme pengganggu tanaman (OPT) di Kantor Karantina Pertanian Wilker Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), pada Kamis (03/11). Bea Cukai Yogyakarta hadir sebagai saksi pemusnahan, serta turut hadir dalam kegiatan pemusnahan yaitu perwakilan dari Polsek Temon Kulon Progo, Security Angkasa Pura Bandara YIA, Maskapai Air Asia, dan Maskapai Scoot.

Baca Juga :   Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian Ungkap Penyelundupan 225.664 Benih Lobster

Hatta mengatakan bahwa media pembawa OPT yang dimusnahkan adalah media tanaman berupa benih, sayuran, buah-buahan, rempah-rempah, beras, dan media pembawa lainnya. Selain itu, juga terdapat media pembawa yang berasal dari hewan, seperti daging sapi, ayam, babi, sapi olahan, ayam olahan, dan babi olahan. “Media tersebut masuk Bandara YIA melalui barang bawaan penumpang selama rentang waktu 1 September s.d. 31 Oktober 2022,” ujarnya.

Baca Juga :   Fasilitas Ekspor Bea Cukai Bantu Bawa Gloves dari Yogyakarta Mendunia

Atas pemusnahan ini, masyarakat diimbau agar dalam bepergian dari luar negeri untuk senantiasa memeriksa barang bawaan berupa tanaman, ikan, atau hewan dan hasil bahwan hewan sudah memperoleh izin dari Badan Karantina. (srv)

MIXADVERT JASAPRO