BPOM Temukan Kandungan EG dan DG di Obat Sirup Hampir 100 Persen

JagatBisnis.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) hampir 100 persen dalam obat sirup. Kandungan tersebut terdapat dalam bahan kimia propilen glikol (PG). Temuan ini berdasarkan dari uji sampling bahan kimia dari distibutor atau pemasok ke perusahaan pembuat obat.

“Dari 12 sampel yang kami periksa dengan intensitas propilen glikol terdeteksi terdeteksi, sembilan diketahui mengandung EG dari 52 persen hingga 90 persen. Angka ini hampir menyentuh 100 persen. Ini sangat jauh dari persyaratan. Padahal, seharusnya 0,1 persen,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi pers secara daring, Rabu (9/11/2022).

Persentase tersebut, dijelaskan Penny sangat tinggi karena melampaui batas yang sudah ditentukan. Ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 01, persen. Hal tersebut bisa menyebabkan gagal ginjal akut, bahkan kematian.

Baca Juga :   BPOM Sita Kopi Mengandung Obat Kuat

“Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi,” ungkap Penny.

Baca Juga :   BPOM Diminta Kaji Ulang Rencana Label BPA pada Galon

Sebelumnya BPOM telah mencabut izin edar 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi. Di antaranya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat.

Baca Juga :   BPOM Kembali Izinkan Cokelat Kinder Joy Beredar di Pasaran

“Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup,” tandasnya.
(*/esa)

 

MIXADVERT JASAPRO