Ekbis  

Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Peran Cukai dan DBH CHT

JagatBisnis.com –   Jawa Timur merupakan salah satu sentra tembakau di Indonesia. Selain banyaknya industri hasil tembakau (HT), wilayah Jawa Timur juga memiliki perkebunan tembakau yang cukup luas. Bea Cukai pun sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan di bidang cukai, secara kontinu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), gempur rokok ilegal, dan berbagai ketentuan di bidang cukai lainnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan bahwa cukai dipungut terhadap barang tertentu yang produksi, peredaran, dan konsumsinya dikendalikan dan diawasi karena memiliki dampak negatif bagi konsumen. “Oleh karena itu undang-undang mengamanatkan bahwa cukai harus kembali kepada konsumen sebagai pembayar pajaknya, melalui DBH CHT,” tuturnya.

“Masyarakat harus paham bagaimana cukai bekerja, sehingga kami pun sebagai pihak yang bertanggung jawab terus berupaya memasyarakatkan ketentuan di bidang cukai, salah satunya melalui sosialisasi,” tutur Padmoyo.

Baca Juga :   Ini Bentuk Sinergi Bea Cukai dengan Penegak Hukum Lainnya

Dalam upaya tersebut, Padmoyo turut menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow Optimis Jatim Bangkit yang disiarkan secara langsung di Jawa Timur Televisi, (24/10). Dalam kegaiatan tersebut turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim, Hadi Wawan dan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo. Dalam kegiatan tersebut dilakukan diskusi terkait cukai dengan tajuk ‘Penerimaan Cukai Naik, Kesejahteraan Rakyat Meningkat’.

Sebagai salah satu sentra penghasil tembakau dan hasil tembakau (HT), Jawa Timur menerima porsi alokasi DBH CHT paling besar di indonesia. Jawa Timur memperoleh alokasi sebesar Rp2,14 Triliun, atau sebesar 55,34% dari keseluruhan alokasi DBH CHT nasional. Alokasi tersebut kemudian dibagi untuk pemerintah provinsi dan 38 daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :   Olah Kembali Cukai Rokok, Cara Bea Cukai Fasilitasi Kontrol Kualitas Rokok di Indonesia

“Untuk pemanfaatan DBH CHT tahun 2022, alokasinya adalah 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum. Jadi selain untuk mendanai kesehatan, DBH CHT dapat dimaksimalkan dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” terang Padmoyo.

Kegiatan sosialisasi juga dilakukan oleh Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Pasuruan. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah. Selain DBH CHT, dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan terkait ciri-ciri rokok ilegal, upaya gempur rokok ilegal, kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, dan upaya masyarakat dalam mendukung Bea Cukai dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :   Bea Cukai Asistensi Hibah Vaksin Tahap ke-75 Via Bandara Soekarno Hatta

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya di wilayah Jawa Timur terkait ketentuan cukai, pemanfaatan DBH CHT, ciri-ciri rokok ilrgal, dan upaya gempur rokok ilegal. Selanjutnya kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam upaya memberantas rokok ilegal, sehingga penerimaan cukai dapat maksimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Padmoyo. (srv)

MIXADVERT JASAPRO