BRI Siapkan Kemudahan Fasilitas bagi Perseroan Perseorangan

JagatBisnis.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus berkomitmen membangun perekonomian nasional melalui pemberdayaan UMKM. Hal ini juga sejalan dengan upaya pihaknya mendukung cita-cita pemerintah untuk memfasilitasi pelaku usaha, khususnya para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengembangkan usaha. Hal itu terkait adanya konsep Perseroan Perorangan yang diyakini akan semakin mempermudah para pelaku UMK mengakses berbagai layanan perbankan.

Direktur Utama BRI Sunarso menekankan pentingnya UMKM bagi perekonomian Indonesia karena merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling tinggi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM (2019), UMKM menyumbang 99,9 persen dari total usaha di Indonesia dan menyerap kurang lebih 119,6 juta tenaga kerja atau 96,92 persen dari total angkatan kerja.

“Data kami menyebutkan, setiap satu nasabah KUR rata-rata mempekerjakan tiga orang. Kami sekarang punya 8 juta nasabah KUR. Oleh karena itu, sudah lebih dari 24 juta tenaga kerja yang diserap,” kata Sunarso dalam keterangan resminya, Senin (7/11/2022).

Baca Juga :   BRI Gelar Sayembara Desain Logo HUT ke-127

Menurut dia, sumbangsih UMKM yang tinggi pada perekonomian nasional perlu diapresiasi dengan cara memberikan edukasi dan pengembangan terhadap UMKM. Salah satunya, memberikan pelayanan perbankan kepada nasabah Perseroan Perorangan dalam bentuk fasilitas kredit maupun pengembangan produk perbankan yang disesuaikan. Langkah tersebut didukung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly.

Baca Juga :   Mitra Merchant di BRI Meningkat 25 Persen

“Kami punya harapan besar, UMKM akan bangkit bersama-sama dengan BRI sebagai backbone dari UMKM, utamanya juga ultra mikro dan sinergitas dengan Kementerian Hukum dan HAM, Jadi, Perseroan Perorangan menjadi penting untuk dilanjutkan,” ungkap Sunarso.

Baca Juga :   BRI Dinobatkan Sebagai Bank Paling Bernilai di Indonesia

Perseroan Perorangan merupakan sebuah badan hukum yang memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas. Manfaatnya, akan banyak UMK yang akan dapat mengakses layanan perbankan, khususnya pendanaan (bankable).

“Hadirnya Perseroan Perorangan juga dinilai sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19 dengan menggerakkan sektor UMK, ” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO