Kasus PHK, Bogor Menempati Urutan Kedua Terbesar se-Jawa Barat

JagatBisnis.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta bantuan pemerintah untuk membendung gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Bogor menempati urutan kedua terbesar se-Jawa Barat.

“Ini memerlukan perhatian serius pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengatasinya karena ini kan juga menyangkut tenaga kerja yang harus dilindungi,” kata Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans di Cibinong, Bogor, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, angka PHK di Kabupaten Bogor sudah mengkhawatirkan. Selama 2022, sedikitnya 18 ribu pekerja di 13 perusahaan mengalami PHK. Baik pengurangan tenaga kerja, ataupun perusahaannya tutup alias gulung tikar. “Angka PHK di Kabupaten Bogor masuk urutan kedua terbesar di Jawa Barat. Sepanjang 2022, PHK di Provinsi Jawa Barat mencapai 62 ribu pegawai, dari 109 perusahaan mengalami pengurangan tenaga kerja,” ungkapnya.

Baca Juga :   Karyawan Hotel Bersejarah di Bali Terkena PHK

Kemudian sekitar 11 ribu pegawai dari 17 perusahaan kehilangan pekerjaan karena tempat kerjanya tak beroperasi lagi. “Perlu perhatian Pemerintah untuk mendorong perusahaan dengan berbagai insentif misalnya dan mengurangi birokrasi perijinan dan investasi baru di Jawa Barat,” kata Alex.

Baca Juga :   Selama Pandemi Covid-19, Ada72.983 Pekerja Kena PHK

Menurutnya, gelombang PHK ini terjadi karena tidak ada aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang dapat mengakomodir kesulitan bagi perusahaan padat karya dalam membayar upah pegawai sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

“Semakin hari gap (jarak) antara UMK dengan kemampuan perusahaan padat karya untuk membayar upah semakin besar apalagi begitu banyak kepentingan yang berbeda di antara tiga unsur Tripartit di daerah maupun di pusat (pemerintah, serikat pekerja dan perusahaan) terkait pengupahan ini,” paparnya.

Baca Juga :   500 Ribu Buruh di Jabar Terkena PHK

Ia mengatakan, Apindo mewakili perusahaan tetap berharap agar semua pihak konsisten dalam menjalankan UUCK tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021. Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuk menyelamatkan kegiatan usaha perusahaan dan kesinambungan kerja para pekerja.

MIXADVERT JASAPRO