Ekbis  

Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Empat Wilayah Ini

JagatBisnis.com Sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi terkait fasilitas kepabeanan pada pengguna jasa. Monitoring adalah bentuk pengawasan Bea Cukai terhadap kepatuhan pengguna jasa agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Sementara evaluasi adalah pengamatan untuk mengukur efektivitas penggunaan fasilitas dan layanan yang diberikan Bea Cukai.

“Dalam menjaga kepatuhan pengguna jasa, Bea Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pada pengguna fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan Kawasan Berikat di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, Kotabaru, dan Bantaeng,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Di Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring, penelitian lapangan, dan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas MITA Kepabeanan, yaitu PT Essentra, pada Selasa (11/10) dan Rabu (12/10). PT Essentra merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri filter rokok yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring dan evaluasi kepada PT Serim Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (27/10) dan Jumat (28/10). PT Serim Indonesia merupakan perusahaan penerima fasilitas MITA Kepabeanan yang bergerak di bidang industri pembuatan busa dan karet yang fleksibel.

Baca Juga :   Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rush Handling dan Barang Kiriman

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pengujian dokumen kegiatan ekspor dan impor, pengujian sistem pengendalian internal, serta peninjauan lapangan perusahaan pada PT Essentra. Hal yang sama dilakukan pada PT Serim Indonesia, ditambah dengan pengujian eksistensi dan penanggung jawab, serta pengujian dokumen kepabeanan yang dilakukan secara sampling.

Baca Juga :   Pacu Geliat Ekspor di Daerah, Bea Cukai Gandeng Instansi Lain

Di Kabupaten Kotabaru, Bea Cukai Kotabaru melakukan monitoring dan evaluasi pada salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, yaitu PT Sime Darby Oils (SDO) Pulau Laut Refinery, pada pekan ketiga Bulan Oktober lalu. Sementara itu, di Kabupaten Bantaeng, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) menjalankan monitoring dan evaluasi di PT Huadi Nickle Alloy Indonesia, PT Hengseng New Energy Material Indonesia, dan PT Unity Nickle Alloy Indonesia, pada Bulan Oktober lalu. Ketiganya merupakan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.

Hatta menjelaskan bahwa Mitra Utama Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus setelah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.04/2016. Pelayanan khusus yang dimaksud seperti penelitian dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit, pembongkaran barang impor tanpa dilakukan penimbunan, serta pengeluaran barang impor tanpa mengajukan permohonan.

Baca Juga :   Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Dengan Rencana Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau Baru

Sementara itu, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Barang impor yang masuk ke Kawasan Berikat mendapatkan keuntungan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan fasilitas diberikan secara tepat tepat sasaran dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas, sehingga dapat meminimalisasi kesalahan yang mungkin terjadi di masa yang akan datang,” pungkas Hatta. (srv)

MIXADVERT JASAPRO