PT KAI Batasi Barang Bawaan Penumpang, Begini Aturannya

JagatBisnis.comPT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan aturan batasan barang bawaan bagi penumpang maksimal 20 kilogram. Pembatasan ini untuk mewujudkan kenyamanan penumpang selama dalam perjalanan. 
 
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo mengatakan, batasan bagasi yang boleh dibawa ke dalam kereta setiap penumpang maksimal 20 kilogram dengan volume 100 dm kubik. Dimensi barang bawaan ini maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, maksimal 4 koli (item bagasi).

Baca Juga :   KAI Segera Terapkan Teknologi Pengenal Wajah

“Setiap penumpang wajib memperhatikan barang yang dibawa dan mematuhi aturan bagasi,” kata Franoto, Rabu (2/11/2022).  
 
Franoto menerangkan, setiap penumpang diharapkan bisa membawa barang secukupnya. Diusahakan barang ini diletakkan di suatu tempat dan diletakkan dalam koper atau ransel. Pihaknya juga telah menyiapkan tempat untuk menaruh barang bawaan, di antaranya di rak yang ada di atas tempat duduk. Selain itu juga bisa diletakkan dia rea lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang atau kerusakan pada kereta.

“Bagi penumpang yang akan membawa sepeda, ada aturan dan jenis sepeda yang bisa dimasukkan. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40cm x 30 cm. Aturan dan pembatasan ini untuk kenyamanan penumpang,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO