BPOM Telusuri Pemasok EG dan DG Bahan Baku Obat Sirup

JagatBisnis.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan terdapat indikasi cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi tinggi di dalam produk. Jadi, dari dua perusahaan farmasi yang telah terbukti menggunakan Propilen Glikol melebihi ambang batas.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, konsentrasi yang tinggi pada cemaran EG dan DEG itu bersumber dari bahan baku. Padahal, kedua cemaran tersebut sudah jelas-jelas dilarang sebagai bahan baku atau bahan utama dalam obat sirup.

“Kemungkinan besarnya ada indikasi konsentrasi yang tinggi di dalam produk jadi. Konsentrasi yang tinggi dalam pencemaran bisa dimungkinkan sangat kuat adalah dari bahan baku,” kata Penny, dalam jumpa pers, Senin, (31/10/2022).

Baca Juga :   BPOM Sita Kopi Mengandung Obat Kuat

Menurutnya, ketentuan yang ada tidak dibolehkan adanya EG dan DEG sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari proses produksi suatu obat. Dari temuan tersebut, pihaknya mengindikasikan adanya penggunaan yang tidak sesuai syarat yang ada dari bahan baku tersebut. Dimana, dalam temuan ini, ada kemungkinan industri tersebut menggunakan kedua cemaran tersebut sebagai bahan baku obat.

Baca Juga :   Selama Proses Kajian, BPOM Tak Gunakan Vaksin Astrazeneca

“Bisa jadi salah satu kemungkinan adalah tidak menggunakan PEG dan PG malahan menggunakan EG dan DEG nya. Malah pencemarnya itu yang digunakan sebagai pelarutnya. Mengingat bahwa begitu tingginya hasil analisa yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk itu pihaknya terus melakukan penelusuran. Tidak hanya pada industri atau perusahaan farmasi yang kedapatan menyalahi aturan. Namun juga menginvestigasi ke suplier atau pemasok cemaran EG dan DEG yang malah digunakan sebagai bahan baku di industri farmasi itu.

Baca Juga :   BPOM Terbitkan Penggunaan Darurat Sinopharm sebagai Vaksin Booster

“Ini yang sedang kita telusur. Siapa dan kemudian kemana lagi bahan pelarut tersebut diedarkan atau dibeli oleh industri yang mana lagi. Saya kira itu sangat penting sekali. Sehingga digunakan dimana lagi itu bahan pelarut yang berbahaya tersebut yang seharusnya tidak digunakan,” tegasnya. (*/esq)

MIXADVERT JASAPRO