Wamen ATR/BPN: Status Wakaf Harus Disertifikasi

JagatBisnis.com – Tanah yang statusnya wakaf yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan hingga tempat beribadah juga penting untuk disertifikasi. Karena mafia tanah bisa saja menyerobot lahan tersebut. Hal tersebut untuk mencegah adanya penyerobotan lahan yang terjadi dikemudian hari, sebab mafia tanah ini mempunyai jaringan di BPN sehingga dengan mudah mengeluarkan sertifikat baru.

“Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini kami memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah termasuk warisan para kiai ini. Jadi, demi menjaganya kami berikan sertifikat,” kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis Kamis (27/10/2022).

Raja Juli menjelaskan, meskipun di atas tanah-tanah tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan seperti tempat beribadah dan pendidikan, tetap saja bisa menjadi incaran mafia tanah.

Baca Juga :   Tidak Hanya di Indonesia Bagian Barat, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Strategis Nasional di Konawe Selatan

“InsyaAllah semua tanah pesantren, tanah wakaf, tanah pendidikan anak yatim itu dapat terjaga dari mafia tanah,” sambungnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi menambahkan, sebetulnya ada tiga penyebab yang memungkinkan sertifikat tanah itu kembali terbit, atau ganda. “Hal itu dapat diselesaikan lewat mediasi atau jalur pengadilan,” ujar Sigit

Baca Juga :   Makna Sertipikat bagi Petani di Lampung Selatan

Sigit memaparkan, kemungkinan sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan pertama sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan. Oleh karenanya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah, namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN di daerahnya.

Baca Juga :   Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Strategis Nasional di Jember

“Tidak ada pengajuan ulang, tapi hanya divalidasi saja ke BPN,” kata Sigit.

Selain itu, lanjut Sigit, kemungkinan sertifikat dari kantor BPN bisa keluar dikarenakan pemegang Hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda.

“Atas ketiga penyebab itulah menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertipikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO