Iklan Kampanye BPA Tidak Bebahaya, Sangat Merugikan Konsumen

JagatBisnis.com – Iklan yang mengkampanyekan kandungan senyawa Bispheneol A (BPA) pada kemasan air minum galon isi ulang berbahan Polikarbonat (PC) tidak berbahaya, sangat merugikan konsumen. Sehingga berbagai pihak pun turut mendukung BPOM untuk melakukan pelabelan BPA dalam kemasan pangan, termasuk air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik polikarbonat dan kemasan pangan lainnya yang mengandung BPA.

Dokter Laurentius Aswin Pramono mengungkapkan, tentang BPA dalam galon isi ulang tidak menyebabkan gangguan kesehatan. Tidak ada tulisan iklan di materi konten tersebut, hanya tagar #sponsored di bagian paling bawah caption. Selain itu, dalam berbagai studi terkait, BPA pada galon air kemasan tidak mungkin untuk mencapai kadar yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan.

“Apabila kita terpapar BPA secara tidak sengaja dalam jumlah yang kecil, tubuh manusia memiliki mekanisme untuk mendetoksifikasi atau menguraikannya melalui fungsi liver atau hati serta mengeluarkannya melalui ginjal dan keringat. Sehingga tidak akan terakumulasi di dalam tubuh dan tidak menyebabkan gangguan kesehatan. Jadi, air mineral galon isi ulang aman dikonsumsi,” katanya dalam keterangan Kamis (27/10/2022).

Baca Juga :   Ini Kata Sejumlah Akademisi terkait Regulasi BPA

Sementara itu, Ketua Yayasan Kanker Indonesia Prof. DR. dr. Aru Sudoyo menjelaskan, dari sejumlah riset BPA memang merupakan zat yang dicurigai meningkatkan karsinogen, penyebab kanker.

Baca Juga :   Lindungi Konsumen, Label BPA Ditolak

“Mengapa saya bilang amat sangat dicurigai karena kita tidak bisa membuat randomize trial dan mengatakan bahwa orang akan mati karena kanker yang disebakan BPA. Semua multi faktor, BPA tadi hanya 1 dari sekian,” paparnya.

Terkait bahaya BPA, Ahli Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Irma Mayasari mengakui sebenarnya sudah banyak kajiannya.

Untuk itu, pihaknya mendorong BPOM untuk melakukan Pelabelan BPA dalam Kemasan Pangan, termasuk AMDK berbahan plastik polikarbonat dan Kemasan pangan lainnya yang mengandung BPA.

Baca Juga :   Pelabelan BPA Dinilai Tidak Ada Urgensinya Bagi Rakyat

“Pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional dengan melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk perlindungan kesehatan masyarakat,” imbuh Irma.

Begitu juga pernyataan Wakil Ketua Komisi Kerjasama & Pengkajian Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ermanto Fahamsyah, penerapan regulasi Pelabelan BPA dalam kemasan pangan dipandang perlu untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya informasi yang akurat dan lengkap dari suatu produk pangan serta untuk memproduksi pangan yang berkualitas, aman dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku. (eva)

MIXADVERT JASAPRO