Pemkot Banda Aceh Akan Terapkan Batas Jam Malam di Lokasi Wisata

Ilustrasi Foto: Detikcom

JagatBisnis.com Pemerintah Kota( Pemkot) Banda Aceh akan membatasi jam malam di lokasi wisata pusat ibukota provinsi Aceh itu. Pemisahan itu dicoba buat menghindari terbentuknya pelanggaran syariat Islam.

Penjabat( Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq berkata, pihaknya saat ini tengah mencari solusi buat meminimalisasi pelanggaran syariat islam tercantum di lokasi- lokasi wisata. Semacam, pembatasan waktu aktivitas pada malam hari tanpa mengusik ekonomi masyarakat.

” Kita ingin batasi, kalau pergi ke tempat wisata jangan melampaui jamnya. Kalau tengah malam itu kan jamnya tidur, jadi kita akan cari solusi jalan terbaik demi penegakan syariat Islam. Kita juga memikirkan ekonomi masyarakat,” tutur Bakri dalam keterangannya, Senin( 24/ 10).

Baca Juga :   BSI Lepas Ekspor Perdana Ikan Bandeng di Banda Aceh

Bakri mengatakan, rencananya Pemko Banda Aceh akan mengoptimalkan peran Pageu Gampong( Pagar Desa) ialah masyarakat ataupun perangkat desa yang dikedepankan buat mengawasi daerahnya sendiri.

“ Kita coba memaksimalkan peran Pageu Gampong, nanti akan kita putuskan kebijakan terbaik agar implementasi penegakan syariat Islam dapat berjalan secara kaffah,” tuturnya.

Sedangkan itu Ketua DPRK Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan jika pihaknya pula turut membagikan perhatian serius kepada usaha penegakan syariat Islam di Banda Aceh.

Baginya Banda Aceh merupakan selaku ikonnya penegakan syariat Islam di Aceh, sebab itu jika penerapan syariat islam tidak berjalan dengan bagus pula akan memperburuk citra Aceh.

Baca Juga :   BSI Lepas Ekspor Perdana Ikan Bandeng di Banda Aceh

” Salah- satunya adalah bagaimana kita membentuk tim pageu gampong di 90 Desa di Banda Aceh. Artinya kita fokus menjaga kawasan- kawasan wisata. Dengan hanya mengandalkan aparatur Pemko tentu tidak akan maksimal. Jadi, cara paling efektif adalah berdayakan masyarakat gampong, semua elemen apakah keuchik, ulama, aparatur gampong, tokoh masyarakat, kemudian pemuda, perempuan hingga remaja masjid ikut berkontribusi menjaga gampongnya agar tidak berpotensi terjadi maksiat,” tuturnya.

Baca Juga :   BSI Lepas Ekspor Perdana Ikan Bandeng di Banda Aceh

Terpaut posisi wisata yang rawan terjadinya pelanggaran syariat, Farid mendorong Pemko supaya bisa menempatkan pos pemantau yang bertugas tiap hari khusus memantau kegiatan di lokasi- lokasi wisata.

” Dengan demikian memberikan proses edukasi juga. Menegur jika ada yang melanggar syariat, intinya kita sangat serius untuk meningkatkan pengawasan,” ucapnya.

Wacana pembatasan aktivitas jam malam di posisi wisata ini mencuat sesudah petugas Satpol PP atau WH Banda Aceh, mengamankan 11 wanita bersama beberapa botol minuman keras di posisi pantai wisata Ulee Lheue. Mereka kedepan sedang nongkrong di area itu hingga sudah larut malam. (tia)

MIXADVERT JASAPRO