Putri Candrawathi Siapkan Empat Bukti Adanya Pelecehan Seksual di Magelang

Ilustrasi sidang Putri Candrawathi Foto: Kompas

JagatBisnis.com – Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan empat bukti perihal dugaan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah. Empat bukti ini akan dibeberkan di persidangan untuk membuktikan peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi.

“Ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu Putri,” kata Febri kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Adapun bukti yang dimaksud ialah keterangan Putri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 26 Agustus 2022 lalu. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 pada 6 September 2022.

Baca Juga :   Rekaman CCTV Putri Candrawathi Dinilai Sudah Direkayasa

Kemudian, keterangan ahli pada BAP tertanggal 9 September 2022. Keterangan ini dinilai menunjukkan konsistensi Putri dan suaminya, Ferdy Sambo dalam memberikan keterangan soal peristiwa pelecehan sesual. Keterangan ini juga disiapkan sebagai bukti pendukung.

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Bertengkar Terkait Wanita Simpanan, Sebelum Brigadir J Tewas

“Menurut Putri Candrawathi, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tak diduga serta tidak dikehendakinya,” ujar Febri.

Bukti terakhir yang disiapkan ialah bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang dinilai membuktikan adanya kondisi Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma’ruf.

Baca Juga :   Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Istri Ferdy Sambo Masuk lewat Jalur Khusus

Putri akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela pasa Rabu (26/10/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanggapi dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Putri. Selain itu, Jaksa meminta hakim untuk melanjutkan persidangan istri Ferdy Sambo itu. (tia)

MIXADVERT JASAPRO